Saturday, March 15, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalGelapkan Uang Nasabah untuk Trading, Eks Pegawai Bank Sultra Jadi Tersangka

Gelapkan Uang Nasabah untuk Trading, Eks Pegawai Bank Sultra Jadi Tersangka

Kendari, investigasi.today – Eks pegawai Bank Sultra inisial AGK (29) ditetapkan tersangka dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp 1,9 miliar. Uang sebanyak itu telah digunakan pelaku untuk membayar utang hingga bermain trading.

Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano mengungkapkan saat diamankan, pihaknya tidak berhasil menyita uang sejumlah tersebut yang digelapkan AGK karena sudah habis.

“Uang sudah tidak ada, sudah dicairkan (dari sejumlah rekening pribadinya). Kalau saya tidak salah dia terlibat semacam binary option (Trading). Iya dia ikut trading-trading,” kata Sugiatno saat ditemui usai pemeriksaan tersangka di Kejati Sultra, pada Rabu (14/09) malam.

Akibat trading itu, tersangka terlilit banyak utang lalu nekat menggelapkan uang nasabah Bank Sultra dengan nilai yang cukup fantastis tersebut.

“Jadi dia ikut masalah seperti itu (trading), kemudian terlilit utang dan kemudian dia gelap mata lalu melakukan penyalahgunaan wewenang,” ungkapnya.

Sugiatno menjelaskan tersangka dengan mudah memiliki niat menggelapkan karena menguasai aplikasi proses pembayaran gaji dan tagihan-tagihan pada bank itu. Diketahui saat menggencarkan aksinya, tersangka bekerja dari rumah karena dalam kondisi Covid.

“Dia bilang tadi khilaf (gelapkan uang nasabah). Karena saat itu Covid dan lebih banyak di kamar. Kemudian ada internet dan dia punya aplikasi. (Kerja dari rumah) sepertinya,” bebernya.

Tersangka dalam proses penyidikan selama ini mangkir dari panggilan penyidik hingga tiga kali. Hingga akhirnya berhasil diamankan pada Rabu (14/09) pagi. Setelah diamankan, tersangka lalu digiring ke Kejati Sultra untuk diperiksa.

Setelah menjalani pemeriksaan, Kejati Sultra menetapkan status AGK dari saksi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/09) malam. AGK keluar sudah mengenakan rompi merah dan dimasukkan ke mobil tahanan.

Sebelumnya, Kejati Sultra menetapkan eks pegawai Bank Sultra inisial AGK (29) sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp 1,9 miliar.

Penetapan status AGK dari saksi menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sultra pada Rabu (14/09) malam. AGK keluar sudah mengenakan rompi merah dan dimasukkan ke mobil tahanan.

“Tadi kita periksa sebagai saksi, setelah itu kita buat laporan dan disetujui pimpinan kemudian menetapkan yang bersangkutan melanggar pasal tindak pidana korupsi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Sultra Sugiatno Migano usai pemeriksaan di Kejati Sultra. (Mona)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -



Most Popular