Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalGerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, Polda Jatim Amankan 13 Orang

Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, Polda Jatim Amankan 13 Orang

Surabaya, Investigasi.today – Kepolisian Republik Indonesia secara terstruktur, sistematis, dan masif mulai memberantas mafia jaringan pinjaman daring ke berbagai tempat karena sudah meresahkan.

Hal tersebut dilakukan sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran agar mengambil sikap tegas di lapangan untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas, serta memroses hukum terhadap pelaku yang dinilai merugikan masyarakat

Kali ini, tim Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan kantor pinjaman online atau daring (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur.

Kantor pinjol ilegal yang digerebek tersebut bernama PT Duyung sakti Indonesia yang disinyalir sebagai desk collection pinjol ilegal.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 13 orang dan menyita sejumlah barang bukti, diantaranya laptop, sim card, handphone dan berkas dokumen lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan penggerebekan itu.

“Iya benar, ada 13 orang kami amankan,” ungkapnya, Jumat (22/10).

Terkait belasan orang yang diamankan, Kombes Gatot menyebut saat ini mereka berada di Mapolda Jatim dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Saat ini kasus itu tengah didalami, termasuk memeriksa para pelaku yang telah diamankan. Untuk lebih lengkapnya nanti akan dirilis,” jelasnya. (gm)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular