Buleleng, Investigasi.today – Kapolres Buleleng AKBP l Dewa Made Sinar Subawa ,S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita ,SH yang di pimpin Kasubbag humas Polres Buleleng lptu Gede Sumarjaya ,SH di dampingi KBO menggelar keberhasilan dalam mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur,Rabu 26/06/21 bertempat di Loby humas Mako Polres Buleleng.
Iptu Gede Sumarjaya ,SH menjelaskan ,bahwa kasus persetubuhan anak di bawah umur ini pelakunya Nyoman AD 38 Tahun asal Banyuning yang di tangkap di kediamannya.
Sebut saja BUNGA 14 Tahun gadis muda yang masih di bawah umur ini telah di setubuhi pada akhir Mei bulan yang lalu.” Pelaku mengaku melakukan sudah empat kali di rumah bunga saat sepi tidak ada orang tuanya” Jelas Iptu Sumarjaya .
” Dari hasil visum dokter hasilnya alat vital bunga robek sudah kering,bahkan sempat lambat M,tapi bulan berikutnya lancar M nya” Lanjutnya.
Perbuatan tersangka terhembus oleh orang tua korban. Kemudian dilaporkan ke Polres Buleleng
Menurut Kasubbag humas, apapun motifnya atas perbuatan pelaku, karena korban masih dibawah umur tersangka dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun” (Iskandar)