Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKapolsek Seririt Amankan Pick Up dan 5 Pelaku Ilegal Loging

Kapolsek Seririt Amankan Pick Up dan 5 Pelaku Ilegal Loging

Buleleng, Investigasi.today – Kapolres Seririt Kompol l Gede Juli,S.I.P seijin Kapolres Buleleng AKBP l Dewa Made Sinar Subawa ,SIK.,MH menggelar press relisse pengungkapan illegal loging di Mako Humas Polres, Rabu (16/06).

Menurut keterangan Kapolsek Seririt bahwa terungkapnya para pelaku tersebut berawal dari Informasi adanya kendaraan pick up jenis L 300 warna hitam dengan nomor Polisi DK 8650 UK telah mengangkut kayu hasil hutan jenis sonokeling yang diangkut dari wilayah barat di Kecamantan Gerokgak menuju wilayah Kecamatan Banjar melalui wilayah Seririt.

Menurutnya, informasi yang diterima pada hari  Rabu tanggal 9 Juni 2021 pukul 21.00 yang selanjutnya Kapolsek Seririt Kompol I Gede Juli, S.IP., bersama-sama dengan unit opsnal serta unit patroli Polsek Seririt melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap adanya mobil pick up yang memuat kayu tersebut.

Dari hasil pemantauan dan Patroli yang dilakukan Kapolsek bersama unit opsnal dan Patroli kemudian pada hari Kamis tanggal 10 Juni 2021 sekira jam 00.30  Wita bertempat di Jln Raya Wilayah Desa Tangguwisia Kecamatan Seririt, telah berhasil menemukan mobil pick up jenis L 300 warna hitam dengan nomor Polisi DK 8650 UK dengan bodi ditutup terpal membawa kayu batangan.

Setelah dilakukan pengecekan langsung ditemukan jenis kayu yang diangkut adalah jenis kayu sonokeling tanpa di lengkapi dokumen yang sah.

“Supir dan penumpang serta mobil pick up dibawa kekantor Polsek Seririt untuk di amankan” Jelas Kapolsek.

Dari hasil interview awal yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Seririt IPTU Putu Edy Sukaryawan, S.H.,M.H., diketahui peran serta orang yang dapat terlibat dan  mempertanggung jawabkan atas ditemukannya kayu tersebut antara lain 5 pelaku sesuai perannya masing.

“Pelaku yang berperan pemotongan kayu, pengangkutan, penjual, pembeli dan Sopir” Lanjutnya.

Pelaku Putu Astana berumur umur 48 tahun, pekerjaan Petani, Laki-laki, alamat Banjar Dinas Taman Sari Mekar Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng, mengakui telah melakukan penebangan dikawasan hutan Negara di Banjar Dinas Taman Sari Mekar Desa Gerokgak Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng dan selanjutnya menjual hasil tebangan tersebut.

Komang Martana Yusa berumur 46 tahun, pekrjaan wiraswasta, laki-laki, alamat Banjar Dinas Sumber Bunga Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak Kabupaten Buleleng berperan telah  memasarkan kayu milik Putu Astana yang merupakan kayu hasil Hutan.

Edi Suhartono, berumur 50 tahun, pekerjaan wiraswasta, laki-laki, alamat Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng telah  mengakui mengangkut kayu milik Putu Astana yang merupakan kayu hasil Hutan.

Heru Wahyudi, berumur 52 tahun, pekerjaan buruh tani, laki-laki, alamat Dusun Sidorejo Wetan Rt. 001, Rw. 002 Kelurahan Yosomulyo Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi Provinsi Jawa Timur, alamat Sementara Jalan Sudirman Losmen Ganidri Kota Amlapura Kabupaten Karangasem,  pelaku mengakui barang bukti kayu yang diamankan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari pelaku Putu Astana dengan harga Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

Sodikin, berumur 53 tahun, pekerjaan Tani, laki-laki, alamat Banjar Dinas Timur Jalan Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng, pelaku mengakui mengangkut kayu hasil hutan tersebut dari rumah pelaku Putu Astana menuju Desa Temukus Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng.

Sangkaan pasal yang disangkakan terhadap terduga para pelaku  pasal 83 ayat (1) hrf b yo pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 / 2013 ttg pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. ancaman hukuman paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dengan denda 500.000.000.

Dari ke 5 (lima) terduga pelaku yang dijadikan barang bukti berupa:49 gelondongan dengan panjang 1 s/d 1,5 meter.,1 unit ran L300 DK 8650 UK,1 buah gergaji kayu,1 buah kapak,1 lembar prin out rekening Bank BCA an. KOMANG MARTANA YUSA.

“Terhadap kelima tersangka saat ini ditahan di Polsek Seririt untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sejak di tetapkan sebagai tersangka pada jumat, 11 juni 2021″ tutup Kapolsek Seririt. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular