Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruMetropolisGus Ipul: Pengelolaan Hutan Harus Sejalan UUD 1945

Gus Ipul: Pengelolaan Hutan Harus Sejalan UUD 1945

Surabaya, Investigasi.today – Pengelolaan hutan di Jawa Timur harus sejalan dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. Hal tersebut bertujuan agar potensi sumber daya hutan yang sangat kaya tidak dinikmati oleh orang asing tapi bisa dikelola dan dinikmati masyarakat sendiri.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jatim Drs. H. Saifullah Yusuf saat membuka Rapat Koordinasi Kehutanan Sosial Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 di Ruang Rapat Gedung Bappeda Prov. Jatim, Jln. Pahlawan 110 Surabaya, Selasa (26/9).
Wagub yang biasa disapa Gus Ipul itu mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar ada dua hal penting yang harus diperhatikan dan dilakukan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yaitu mengelola dan melindungi. Pengelolaan hutan harus sesuai dengan kebijakan pemerintah. Karena itu program-program yang dibuat oleh LMDH juga harus mengacu kepada tujuan serta visi dan misi kebijakan pengelolaan hutan. Sehingga dalam pelaksanaannya, bisa sesuai dengan program kegiatan yang telah dibuat, jangan sampai keluar dari perencanaan.

Hal yang paling penting lagi adalah melindungi hutan. Karena berapapun luasnya hutan yang kita miliki kalau tidak ada keinginan untuk melindungi maka hutan tersebut akan sirna dan habis tanpa bekas. Sebab, yang ada hanya mengelola atau pengelolaan saja. Untuk melindungi menjadi sangat penting guna pelestarian hutan sekaligus lingkungan. Yang dibutuhkan dalam melindungi antara lain harus ada empat unsur yakni unsure pengawasan, ekologi, sosial dan yang terakhir adalah ekonomi, tegasnya.

Selanjutnya Gus Ipul menjelaskan, tujuan pokok dalam mengelola hutan itu adalah mengurus dan memanfaatkan sumber daya hutan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat utamanya masyarakat yang ada disekitar hutan. Baik untuk generasi sekarang maupun untuk generasi yang akan datang.

Sebab, lanjutnya, survey pertanian di Jatim hanya dalam satu dekade menunjukkan terjadi penurunan sekitar 21,16 % rumah tangga tidak lagiberprofesi sebagai petani. Dan sebanyak 71 % adalah sebagai petani gurem atau petani yang menguasailahan pertanian di bawah 0,5 hektar.

Gus Ipul mengatakan, total luas hutan di Jatim 2.109.074,14 Ha. Atau seluas 43 % dari luas Jawa Timur. Hutan seluas ini terbagi menjadi Hutan Negara seluas 1.361.146 Ha atau 28,3 % dari luas daratan Provinsi Jawa Timur. Dan hutan rakyat seluas 747.928,14 Ha. Dari luas hutan Negara diatas, pemprov. Jatim mengelola Hutan ( tahura) seluas 27.868,30 Ha, dan lainnya dikelola perhutani seluas 82,84 % yang terbagi menjadi Hutan produksi seluas (HP)782.772 Ha dan Hutan Lindung (HL) seluas 344.742 Ha serta UPT kemnhut mengelola seluas 205.763,70 Ha atauseluas 15,12 %.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Wagub Jatim menambahkan, pola pengelolaan sumber daya hutan bersama 1.825 LMDH se jatim, telah dilakukan oleh Perhutani lebih dari 10 tahun. Tentunya untuk meneruskan kerjasama ini membutuhkan dan perlu inovasi-inovasi baru agar dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuandan tehnologi. Lebih dariitu masyarakat pelaku pola PHBM yang tergabung dalam LMDH sudah semestinya siapuntuk meningkatkan kapasitas diri.

Rakor Kehutanan Sosial tahun 2017 diikuti 208 peserta baik dari Jatim, Jateng maupun Jabar serta dari Kementerian Kehutanan. (Yit)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular