Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaHakim Tegur Jaksa Karena Tidak Dapat Menghadirkan Saksi

Hakim Tegur Jaksa Karena Tidak Dapat Menghadirkan Saksi

Surabaya, investigasi.today – Dua terdakwa perkara narkoba Rios Rahmat Eko Setiawan bin Suyatni (32) asal Pasuruan dan Rusdianto (38) asal Sidoarjo, kini menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, sidang digelar diruang garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (06/12/2017).

Terdakwa yang didampingi Fariji SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak) selaku kuasa hukumnya, ketika ditanya Majelis Hakim Dedi Fardiman selaku Ketua Majelis Hakim sudah berapa kali kalian jalani sidang, sudah enam kali Pak Hakim, Jawab terdakwa.

Kemudian Hakimpun menegur jaksa Moch Sulton yang kesehariannya berdinas di Kejari Tanjung Perak tersebut, kenapa pak jaksa tanya Hakim Dedi, lantas dijawab oleh jaksa Moch Sulton, iya yang mulya karena saksi berhalangan untuk hadir, ucap Sulton soalnya ini waktunya sudah hampir habis saya minta pekan depan saksi harus dihadirkan, sambung Hakim.

Kejadian perkara tersebut bermula saat Anggota Polisi sedang melakukan patroli dijalan Pagesangan Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat jika dijalan Karang Pilang sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu. 

Setelah ditindak lanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan, Anggota menjumpai targetnya sedang melaju menuju kejalan Karang Pilang Surabaya, tepatnya disebuah warung kopi di Jalan Bringin Bendo, Taman, Sidoarjo.

Diwarung kopi tersebut Anggota segera melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa I,Rios Rahmat Eko Setiawan, dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan barang bukti berupa (1) satu poket sabu seberat 0,36 gram, yang dimasukan kedalam bungkus rokok.

Ketika diintrogasi petugas, terdakwa mengaku jika barang haram tersebut ia dapatkan dari terdakwa II yakni Rusdianto, dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu dengan maksud akan dijual lagi seharga Rp 350 ribu, 
selanjutnya petugas segera melakukan penangkapan terhadap Rusdianto. 

Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menjerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular