Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalHendak Mencuri Kepergok Pemilik Rumah, Ainur Rofiqi Jadi Penghuni Hotel Prodeo

Hendak Mencuri Kepergok Pemilik Rumah, Ainur Rofiqi Jadi Penghuni Hotel Prodeo

SURABAYA, Investigasi.today – Ainur Rofiqi (18) warga Jalan Tambak Mayor.17 Surabaya, hari ini ia menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi korban yang di hadirkan oleh P.Manullang.SH, selaku Jaksa Penuntut Umum, Rabu (08/04).

Dijelaskan oleh saksi, bahwa perkara ini terjadi pada hari Selasa 21 Januari 2020 sekira pukul 02,00 wib, saat itu Hj Latifah (saksi korban) sedang tidur di kamar rumahnya Jalan Tambak Mayor No.23 Surabaya.

Tiba tiba saksi mendengar langkah orang yang di kira itu adalah anak korban, namun ketika coba dipanggil namanya dengan sebutan “Syul Syul” karena tidak ada jawaban dari anaknya, kemudian korban mencoba membuktikan suara tersebut dan memastikan siapa.

Alangkah terkejutnya ketika korban melihat sosok orang yang tak lain adalah tetangga korban sendiri yakni terdakwa Ainur Rofiqi, yang sudah berada di samping tempat tidur korban, karena panik akhirnya korban teriak “maling maling” hingga para tetangga berdatangan dan menangkap terdakwa selanjutnya diserahkan ke pihak yang berwajib.

Atas semua keterangan saksi tak satupun yang disangkal oleh terdakwa, dan semua yang di terangkan saksi di benarkan oleh terdakwa yang saat menghadapi sidang di dampingi kuasa hukumnya yakni M.Zaenal Arifin.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) WIRA NEGARA AKBAR.

Walaupun belum sempat mengambil barang, namun karena terdakwa telah memasuki rumah korban tanpa ijin pemilik rumah tersebut, maka perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (2) KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP, atau kedua pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. (Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular