Thursday, April 18, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaHUKUMAN BERAT TAK MEMBUAT JERAH PARA PEMAKAI NARKOBA

HUKUMAN BERAT TAK MEMBUAT JERAH PARA PEMAKAI NARKOBA

Surabaya, Investigasitop.com
– Akibat ulahnya, kini Ismawanto als Iwan als Gambreng bin
Purwono, pemuda (28) asal Rungkut Kidul Surabaya didudukan dikursi pesakitan
sebagai terdakwa lantaran terjerat dalam kasus narkoba.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri
Surabaya dalam ageda pembelaan (Pledoi) bertindak selaku ketua majelis hakim
Dwi Winarko, dihadapan majelis hakim terdakwa membacakan surat pembelaannya
melalui kuasa hukumnya Shandy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH Lacak)
Selasa, 02/05/2017.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Gusti Putu Karmawan dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut selama 10 tahun
penjara denda Rp 1 milliar dan subsidair 5 bulan kurungan penjara. Tuntutan
tersebut telah sesuai dengan perbuatan terdakwa yang telah dengan sengaja
melawan hukum.
Menyatakan, bahwa terdakwa telah
dianggap bersalah melawan hukum dengan memiliki menyimpan dan menjual Narkotika
tanpa izin. Sesuai dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114
ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah dibacakan surat
pembelaannya, kemudian majelis hakim memutuskan untuk menunda putusan (vonis)
pada persidangan selanjutnya, sambil mengetukan palunya hakim menyatakan sidang
telah usai….(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular