Friday, July 26, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaHumas Pemerintah Punya Peran Tangkal Hoax Lewat Media Sosial

Humas Pemerintah Punya Peran Tangkal Hoax Lewat Media Sosial

Surabaya,
Investigasitop.om- Berkembangnya media sosial belakangan ini membuat setiap orang
bisa menjadi produsen berita dan menyebarluaskannya ke pihak lain. Seringkali
informasi tersebut belum terverifikasi kebenarannya atau cenderung palsu/hoax. Untuk itu, humas pemerintah punya
peran penting untuk meluruskan berita-berita hoax tersebut dengan memaksimalkan media sosial.
Hal
ini disampaikan Sekdaprov Jatim, Dr. H. Akhmad Sukardi, MM saat membuka Rakor
Kehumasan Provinsi Jatim di Hotel Royal Tretes View, Kab. Pasuruan, Kamis (4/5).
Menurut
Sukardi, berita hoax ini bila
dibiarkan terus menerus di tengah masyarakat, dapat
menimbulkan rasa tidak nyaman, saling curiga,
dan menjelekkan satu sama lain. Hal tersebut berpotensi memecah-belah
masyarakat, bahkan mengancam persatuan bangsa. “Disinilah
humas pemerintah berperan besar untuk memberikan informasi yang benar dan
meluruskan berita hoax kepada
masyarakat,” ungkapnya.
Pemprov Jatim, lanjut Sukardi, telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub)
yang mengatur tentang media sosial. Yakni Pergub Nomor 18 tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Pemprov
Jatim. Dengan adanya pergub tersebut, seluruh instansi di lingkungan Pemprov Jatim
wajib merespon pengaduan masyarakat melaui media sosial dalam waktu 1 x
24 jam. “Bila kita memaksimalkan media sosial dengan baik,
masyarakat akan cepat memperoleh informasi yang benar dari pemerintah. Sehingga
mereka tidak mudah terpancing dan percaya pada isu-isu yang belum tentu benar
itu,” katanya.
Fenomena berita hoax ini memang
tak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga secara global. Namun, hal ini harus
segera diantisipasi agar tidak berakibat lebih buruk, yakni memecah belah
bangsa. “Proses ini mendewasakan kita, membuat kita tahan uji, disitulah tugas
humas pemerintah diuji,” ujar Sukardi.
Ditambahkannya, humas pemerintah punya peran
penting dalam menyampaikan informasi atau sering disebut juru bicara. Sebagai ‘’corong’’ pemerintah, maka  humas harus
bisa mengarahkan sekaligus menyiapkan materi berita yang layak untuk konsumsi
publik. Sebab, tidak semua agenda kegiatan dan program pemerintah memiliki
nilai jual bagi media.
Lebih lanjut menurutnya, humas juga harus mampu
menjalin komunikasi yang baik dengan media. Untuk itu, Pemprov Jatim terus mengembangkan hubungan
yang sehat dengan media atau pers, dan membuka ruang dialog yang penuh kesetaraan
dan keterbukaan. Hal ini penting karena situasi kondusif yang terus terjaga akan mampu menarik
masuknya investasi sehingga ekonomi akan terus tumbuh. “Ekonomi adalah soal persepsi,
dan pers pada prinsipnya punya peran dalam membangun persepsi, baik kepada
masyarakat Jatim sendiri maupun pihak luar,” katanya.
Tiga Materi
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jatim, Benny
Sampirwanto mengatakan, rakor kehumasan ini diikuti oleh 38 kab/kota se-Jatim. Pada rakor
kali ini, ada tiga materi yang akan dibahas oleh narasumber dan pakar di
bidangnya. Diantaranya, pertama, koordinasi pelaksanaan kegiatan kehumasan
Pemprov Jatim dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur yang akan
disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Jatim.
Menurut Benny, dalam materi ini akan dibahas  mengenai perkembangan pelaksanaan kegiatan
humas di pemerintah kabupaten/kota.  Ia
mengakui, selama ini kegiatan humas di masing-masing daerah masih berjalan
sendiri-sendiri, dan hampir tidak ada koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Sehingga, efektifitasnya dirasakan masih sangat kurang. “Dengan banyaknya
problem pembangunan dan pemerintahan saat ini, sangat diperlukan koordinasi
efektif dalam implementasi solusinya, termasuk dalam hal publikasi kehumasan,”
katanya.
Materi kedua adalah Peningkatan Peran Humas Pemerintah di Era Cyber
Communication yang akan disampaikan oleh pakar komunikasi dari Universitas
Airlangga, Suko Widodo. “Materi ini penting untuk kita pahami bersama, karena saat
ini kita memasuki era media sosial sehingga humas pemerintah dituntut cepat dan
tanggap dalam menanggapi isu-isu yang beredar di masyarakat,” katanya.
Sedangkan materi yang ketiga adalah Implementasi Peraturan Menteri Dalam
Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan
Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah, yang akan disampaikan oleh Kapuspen Kemdagri,
Bapak Dodi Riyadmadji.
“Saya berharap dengan adanya rakor ini, koordinasi antara humas provinsi
dan kab/kota semakin kuat dan solid sehingga masyarakat mengetahui kemajuan dan
keberhasilan program-program yang dijalankan pemerintah,” tutup Benny. (Humas/yit/dewi)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular