Friday, May 9, 2025
HomeBerita BaruNusantaraHusaimi Hamidi : Perusahaan Yang Tidak Bayar Upah Karyawan Harus Disegel dan...

Husaimi Hamidi : Perusahaan Yang Tidak Bayar Upah Karyawan Harus Disegel dan Cabut Izinnya

Pekanbaru, Investigasi.today – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019,yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp 2,6juta atau mengalami kenaikan sebesar 8,03% ini, tapi dalam pelaksanaannya banyak perusahaan yang melanggar aturan UMP yang telah ditetapkan tersebut.

Anggota DPRD Komisi V Provinsi Riau Yang membidangi Ketenagakerjaan “Husaimi hamidi, langsung menanggapi dengan cepat polemik tersebut, karena banyaknya laporan yang masuk soal perusahaan yang nakal tersebut.

Menurutnya, sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas dan harus berani mencabut izin perusahaan tersebut yang terindifikasi telah dan terbukti melanggar aturan upah bagi karyawannya.

“Dan beliau pun”Husaimi hamidi pernah mendapat laporan dari masyarakat tempat dia bekerja mencari nafkah tidak di bayar gajinya selama 4 bulan, dan seperti inilah yang harus kita tindak secara tegas dan harus berani mencabut izin perusahaan tersebut agar tidak ada lagi hal seperti ini terus terjadi, ucap Husaimi.

Ia juga mengatakan bahwa para pekerja/buruh harus berani melaporkan kepada instansi terkait seperti Disnaker, dan jangan takut karena kita hanya menuntut hak-hak kita supaya tidak ada terjadi lagi seperti ini. (Roy)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular