Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalIjtima Ulama IV “Wujudkan NKRI Bersyariah” , Ma’arif; Bukan Khilafah

Ijtima Ulama IV “Wujudkan NKRI Bersyariah” , Ma’arif; Bukan Khilafah

Jakarta, Investigasi.today – Banyak kalangan menilai salah satu rekomendasi Ijtima Ulama IV yang diputuskan pada Senin (5/8) kemarin, yakni “mewujudkan NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila” adalah keinginan untuk mewujudkan khilafah di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Steering Committee (SC) Ijtima Ulama IV, Slamet Ma’arif, menyampaikan NKRI bersyariah adalah penjabaran dari sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan itu juga berarti umat Islam bebas menjalankan ajaran agamanya.

“Setiap warga negara berhak menjalankan ajarannya. Kami umat Islam yang mayoritas juga punya hak untuk menjalankan ajaran atau syariat agama Islam secara kaffah di negara Pancasila ini,” ungkapnya, Selasa (6/8).

Slamet Ma’arif mengaku heran ada yang menganggap NKRI bersyariah adalah mendirikan khilafah di Indonesia. Padahal, maksudnya sebatas bernegara berdasarkan ajaran agama Islam dalam konteks Pancasila.

“NKRI bersyariah adalah Indonesia yang melindungi keyakinan atau agama warga negaranya,” jelas Ketua Umum PA 212.

Untuk diketahui, Ijtima Ulama IV yang digelar di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Senin (5/8) kemarin tersebut menghasilkan 8 rekomendasi. Salah satunya adalah NKRI bersyariah berdasarkan Pancasila.
“Mewujudkan NKRI bersyariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara,” bunyi rekomendasi 3.6.

Berikut rekomendasi lengkap Ijtima Ulama IV:

  1. Menolak kekuasaan yang berdiri atas dasar kecurangan dan kezaliman serta mengambil jarak dengan kekuasaan tersebut.
  2. Menolak segala putusan hukum yang tidak memenuhi prinsip keadilan.
  3. Mengajak seluruh ulama dan ummat untuk terus berjuang dan memperjuangkan:
    3.1 Amanat Undang-Undang anti penodaan agama dan tertuang dalam MPRS nomor 1 tahun 1995 juncto UU nomor 5 tahun 1999, juncto pasal 156 a.
    3.2. Mencegah bangkitnya ideologi marxisme, leninisme, komunisme, maoisme dalam bentuk apapun dan cara apapun. Sesuai amanat TAP MPRS nomor 28 Tahun 1966 UU nomor 27 tahun 1999 juncto KUHP pasal 1,107 a, 107 b, 107 c, 107 d, dan 107 e.
    3.3. Menolak segala bentuk perwujudan tatanan ekonomi kapitalisme dan liberalisme di segala bidang, termasuk penjualan aset negara kepada asing maupun aseng, dan memberikan kesempatan pada semua pribumi tanpa memandang suku maupun agama untuk menjadi tuan di negeri sendiri.
    3.4. Pembentukan tim investigasi dan advokasi untuk mengusut tuntas tragedi 2019 yang terkait kematian lebih dari 500 petugas pemilu tanpa autopsi, dan lebih dari 11 ribu petugas pemilu yang jatuh sakit serta ratusan rakyat yang terluka, ditangkap, dan disiksa, bahkan 10 orang dibunuh secara keji dan 4 di antaranya adalah anak-anak.
    3.5 Menghentikan agenda pembubaran ormas Islam serta setop kriminalisasi ulama maupun persekusi dan serta membebaskan semua ulama dan Aktivis 212 beserta simpatisan yang ditahan, dipenjara pasca aksi 212 tahun 2016, hingga kini dari segala tuntutan, serta memulangkan imam besar umat islam Indonesia, Habib Muhammad Rizieq bin Husain Syihab ke Indonesia tanpa syarat apapun.
    3.6 Mewujudkan NKRI syariah yang berdasarkan Pancasila sebagaimana termaksud dalam pembukaan dan batang tubuh UU 1945 dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi agar diimplementasikan dalam kehidupan beragama berbangsa dan bernegara.
  4. Perlunya Ijtima Ulama dilembagakan sebagai wadah musyawarah antara habaib dan ulama serta tokoh istiqomah untuk terus menjaga kemaslahatan agama, bangsa,dan negara.
  5. Perlunya dibangun kerja sama dari pusat hingga daerah, antar ormas Islam dan parpol yang selama ini istiqomah, berjuang bersama habaib dan ulama, serta umat Islam dalam membela agama bangsa dan negara.
  6. Menyerukan kepada umat Islam untuk mengkonversi simpanan dalam bentuk logam mulia.
  7. Membangun sistem kaderisasi yang sistematis dan terencana sebagai upaya melahirkan generasi Islam yang tangguh dan berkualitas.
  8. Memberikan perhatian secara khusus terhadap isu dan masalah substansial tentang perempuan, anak dan keluarga melalui berbagai kebijakan dan regulasi yang tidak bertentangan dengan agama dan budaya. Hasbunallah nimal wakil, nimal maula wanimal nasir. ( Ink )
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular