Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruNasionalImplementasikan PAK Sejak Dini, KPK Gandeng Empat Kementerian

Implementasikan PAK Sejak Dini, KPK Gandeng Empat Kementerian

Jakarta, investigasi.today – Demi membangun komitmen implementasi pendidikan anti korupsi (PAK) di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah termasuk madrasah di seluruh Indonesia, KPK telah menggandeng 4 Kementerian, yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

KPK juga mendorong pemerintah daerah untuk mengeluarkan peraturan sebagai dasar implementasi PAK di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama untuk pemerintah kabupaten/kota dan sekolah menengah atas untuk pemerintah provinsi.

Terkait hal ini, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring terhadap sejumlah sekolah yang mengimplementasi pendidikan antikorupsi (PAK) di Provinsi Gorontalo dan Jawa Barat.

“Beberapa sekolah telah menanamkan pendidikan karakter dengan cara yang kreatif, salah satunya; guru membuat penilaian karakter untuk siswa tentang kerapihan berpakaian, ketepatan waktu kehadiran dan lain sebagainya,” ungkap Febri, Jumat (15/11).

Febri menerangkan dari evaluasi dan monitoring ini, KPK menemukan permasalahan sulitnya menerapkan nilai antikorupsi adalah persoalan moral. Untuk itu KPK mendorong pendidikan moral sejak dini dan kreativitas serta inovasi guru dalam menginsersikan nilai-nilai integritas dalam mata pelajaran agar menarik dan dapat langsung diterapkan siswa didik.

“Sekolah menyiapkan form penilaian dan setiap pagi guru melakukan pengecekan pemenuhan kriteria-kriteria penilaian karakter ini kepada siswanya yang kemudian dibuat skorsing,” jelasnya.

“Apabila siswa dapat mengamalkan seluruh nilai pelajaran antikorupsi dengan baik, sebagai penghargaan sekolah akan mengumumkannya saat upacara bendera di tiap Hari Senin. Sebaliknya, bagi yang tidak memenuhi, misalnya 3 kali datang terlambat, maka orang tua murid akan dipanggil. Pemanggilan orang tua bukan untuk memberikan hukuman kepada anak, melainkan menanyakan penyebab siswa terlambat untuk mencari solusi bersama,” tandasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular