Thursday, December 5, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalJadi Buronan, Polda Jatim Sita Aset H. Sugianto

Jadi Buronan, Polda Jatim Sita Aset H. Sugianto

Sumenep, investigasi.today – Direktur PT Sinar Megah Indah Persada, H.  Sugianto sejak dengan ditetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan oleh Polda Jatim tertanggal 29 Januari 2024.

Polda Jatim telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik H. Sugianto, baik itu yang ada di Wilayah Kabupaten Sumenep maupun Aset yang ada di luar Madura.

Sehingga harta kekayaan milik H. Sugianto, satu persatu telah disita oleh Polda Jatim, sejak ditetapkannya sebagai Daftar pencarian orang (DPO) tertanggal 29 Januari 2024 sampai saat ini menjadi buronan Polda Jatim.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE.

Selain itu juga, DR. HM. Sajali, SH, MM, Ph. D, CPCLE, pihaknya mengatakan meski pihak Polda telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah Harta Kekayaan Aset milik H. Sugianto, dan kabar tentang keberadaan Direktur PT. Sinar Megah Indah Persada H. Sugianto dan sampai saat ini belum juga ditemukan.

“Saya juga berharap kepada masyarakat untuk ikut membantu menyampaikan informasi terkait  dengan keberadaan H. Sugianto, agar segera ditangkap, karena sangat meresahkan dan merugikan masyarakat banyak”, terangnya.

“Yang seharusnya, kata dia, H. Sugianto itu bersedia untuk menghadapi delik perkara hukumnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya. Sebab, percuma menghindar dan mengolor waktu yang pada akhirnya ketangkap juga”, tegasnya.

“Apalagi pihaknya tidak sendirian dalam menjalani proses hukum, sebab, banyak oknom yang terlibat dalam permainan penggelapan tanah kas desa (TKD) milik desa se-kecamatan Talango  Kabupaten Sumenep”, jelasnya.

Selain itu, sambungnya,  ada tiga pemerintahan desa yang diduga terlibat dalam permainan penggelapan Tanah Kas Desa (TKD) yakni, kepala Desa Cabbiye, dan Kepala Desa Talango dan Kepala Desa Kolor baik yang sudah purna atau yang masih menjabat.

Ketiga kepala Desa itu harus segera ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku yang ikut bermain atas penggelapan Tanah Kas Desa (TKD) tersebut.

“Jadi, ketiga kepala Desa itu yakni kepala Desa Cabbiye, Kepala Desa Talango, dan Kepala Desa kolor harus segera dijadikan tersangka, karena setiap tahunnya terima uang dari H. Sugianto dari hasil penggelapan tanah kas desa (TKD) tersebut”, ungkapnya.

Jadi dengan alasan mentersangkakan tiga kepala desa itu karena terlibat dalam penggelapan Tanah Kas Desa, dan hal itu tak bisa dibohongi karena tanah percaton yang ada di Desa Kolor yang melekat di liter C itu sebagai dasar atas aset desa kepemilikan.

“Makanya, kata dia, dugaan kuat tiga pemerintahaan desa itu harus diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka, baik kepala Desa yang masih menjabat atau pun yang sudah purna karena terlibat dalam persekongkolan permainan licik H. Sugianto”, tudingnya.

Untuk diketahui, Surat DPO dengan Nomor : DPO/1/1/res/3.5/2024 Direskrimsus yang dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2024 sampai pada tanggal 22 Februari 2024 pihak Polda melakukan penyitaan terhadap sejumlah Aset milik H. Sugianto. (Fathor/AR)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular