Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruNasionalJadi DPO, Mantan Anggota DPRD Sumut Menyerahkan Diri ke KPK

Jadi DPO, Mantan Anggota DPRD Sumut Menyerahkan Diri ke KPK


Ferry Suando Tanury Kaban saat menyerahkan diri ke KPK

JAKARTA, Investigasi.Today – Setelah menyerahkan diri sekitar pukul 10.00 WIB, mantan anggota DPRD Sumatera Utara Ferry Suando Tanuray Kaban akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pasca ditetapkan sebagai buronan, KPK mengirimkan surat kepada Kepala Polri melalui NCB-Interpol Indonesia pada 28 September 2018 yang menyatakan Ferry sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ferry merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Terkait penyerahan diri mantan anggota legislatif Sumut tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan “FST ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama,” ujarnya, Jumat (11/1) kemarin.

Usai diperiksa sekitar pukul 19.40 WIB, Ferry keluar dengan mengenakan borgol dan rompi tahanan KPK. Fery
langsung memasuki mobil tahanan tanpa berkomentar sedikitpun.

Untukndiketahui, Ferry merupakan satu dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka. Mereka semua diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut. Juga terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular