Friday, April 26, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalJadi Perantara Suap Rp 3,6 Miliar, Konsultan Eka Kamaludin Disidangkan

Jadi Perantara Suap Rp 3,6 Miliar, Konsultan Eka Kamaludin Disidangkan


Teks foto ; Konsultan Eka Kamaludin saat dalam persidangan

JAKARTA, Investigasi.Today – Menjadi perantara suap untuk anggota Komisi XI DPR Amin Santono dan pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, Konsultan Eka Kamaludin didakwa secara bersama-sama menerima Rp 3,6 miliar.

Uang tersebut diberikan oleh Ahmad Ghiast yang merupakan Direktur CV Iwan Binangkit dan Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan menerima hadiah atau janji,” ujar jaksa Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/9).

Menurut jaksa KPK, uang tersebut diduga diberikan agar Amin Santono melalui Eka dan Yaya Purnomo mengupayakan Kabupaten Sumedang mendapatkan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018.

Selain itu, diduga agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN 2018.

Eka Didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular