Saturday, December 7, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalEdarkan 1.160 Butir Obat Ilegal, IRT di Touna Sulteng Ditangkap

Edarkan 1.160 Butir Obat Ilegal, IRT di Touna Sulteng Ditangkap

Touna, investigasi.today Ibu rumah tangga (IRT) berinisial SWUK (28) di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna), Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi usai mengedarkan obat ilegal jenis Trihexyphenidyl (THD). Polisi turut menyita 1.160 butir obat keras daftar G tersebut dari tangan pelaku.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Touna berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Trihexyphenidyl (THD),” ujar Kapolres Touna AKBP Ridwan J. M. Hutagaol, Rabu (24/4).

Ridwan mengatakan pelaku diamankan di Jalan Wartabone, Desa Pusungi, kecamatan Ampana Tete pada Sabtu (30/3) sekitar pukul 01.30 Wita. Ridwan menyebut pelaku memperoleh obat THD tersebut dari pria bernama Fito.

“Pelaku membeli narkotika dari laki-laki Fito sebanyak 1 botol plastik yang berisikan 1.000 obat keras daftar G jenis THD dengan harga Rp 3.000.000, untuk diperjualbelikan kembali,” terangnya.

Ridwan melanjutkan, pelaku menjual obat tersebut untuk memperoleh keuntungan. Pelaku menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motif pelaku, obat keras tersebut untuk diperjualbelikan kembali,” ungkapnya.

Dia menambahkan dari pengungkapan kasus ini pihaknya mengamankan 1.160 butir obat THD, uang Rp 530.000, 4 botol plastik warna putih serta 1 unit handphone merek Vivo warna hitam. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Touna.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1.160 butir obat keras daftar G jenis THD, uang sejumlah Rp 530.000. Pelaku dipersangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan dipidana penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular