Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruJatimJadwal, Syarat dan Prosedur PPDB SMA - SMK di Jawa Timur 2018

Jadwal, Syarat dan Prosedur PPDB SMA – SMK di Jawa Timur 2018

SURABAYA, investigasi.today – Pembukaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK akan segera dimulai , berikut informasi seputar PPDB SMA/SMK bagi Anda yang berada di Jawa Timur:

Jadwal pelaksanaan

Pengambilan PIN: 25 Mei – 8 Juni 2018 (hari kerja) bisa diambil pada pukul 08.00-14.00 WIB di SMA/SMK negeri.
Untuk jalur PPDB Jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif, pendaftaran pada 30 Mei-4 Juni 2018 pada pukul 08.00-14.00 WIB di SMA/SMK negeri.

Verifikasi dan validasi: 5-7 Juni 2018
Pengumuman PPDB jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif pada 8 Juni 2018 pukul 08.00 WIB dan berada di SMA/SMK Negeri pendaftar.

Daftar ulang PPDB jalur Prestasi, Mitra Warga, Bidik Misi, dan Inklusif pada tanggal 8 dan 9 Juni 2018 pukul 08.00-14.00 WIB di SMA/SMK Negeri pendaftar.

PPDB Jalur Reguler

Latihan PPDB Reguler: 26 Mei-8 Juni 2018 secara online.
Pendaftaran PPDB Reguler: 25-28 Juni 2018 secara online.
Penutupan PPDB Reguler: 28 Juni 2018 pukul 24.00 secara online.
Pengumuman Hasil PPDB Reguler: 29 Juni 2018 pukul 00.30 WIB secara online.
Daftar ulang PPDB Reguler: 29- 30 Juni 2018 pukul 08.00-15.00 WIB di SMA/SMK Negeri.
Hari Pertama Masuk Sekolah: 16 Juli 2018.

Syarat dan Ketentuan PPDB SMA/SMK Jawa Timur

Ketentuan Umum:
Calon peserta didik baru harus mempertimbangkan jarak tempat tinggal dengan sekolah tujuan.
Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali, untuk setiap jalur pendaftarannya.

Calon peserta didik baru harus memiliki PIN yang dapat diambil di SMA/SMK Negeri terdekat.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jenis sekolah tujuan saja yaitu SMA atau SMK.

Calon peserta didik yang diterima di sekolah tujuan, wajib mentaati pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala, termasuk ketentuan peraturan sekolah yang berlaku dan membuat surat pernyataan yang ditetapkan kemudian oleh masing-masing sekolah.

Calon peserta didik yang telah diterima (lulus seleksi) wajib mendaftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan.
Apabila calon peserta didik yang diterima tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, calon peserta didik tersebut dinyatakan mengundurkan diri.

Bagi yang sudah diterima di salah satu jalur tidak dapat mendaftar di jalur yang lain.
Untuk daerah dan program keahlian tertentu yang memiliki kekhususan akan diperlakukan ketentuan tersendiri.

Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk syarat kelengkapan pendaftaran adalah KK yang diterbitkan minimal 1 Januari 2017.
Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem Online di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 pada SMA, SMK, dan SLB tidak dipungut biaya.

Untuk Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif, calon peserta didik baru hanya diperkenankan mendaftar pada satu sekolah tujuan.
Untuk penentuan hasil Jalur Prestasi, Bidik Misi, Mitra Warga dan Inklusif dilakukan penetapan oleh Tim Verifikator sekolah SMA/SMK Negeri diketahui Kepala Cabang Dinas Pendidikan.

Untuk SMA/SMK Swasta, penerimaan peserta didik baru harus tetap mengacu kepada standar pengelolaan pendidikan dan Permendikbud nomor 17 tahun 2017.

Jalur Umum

Calon peserta didik baru adalah calon peserta didik yang melakukan pendaftaran secara mandiri dan melalui online ke SMA/SMK yang dituju dengan menunjukkan bukti Nomor UN (Kartu Peserta UN) dan KK, untuk melakukan registrasi guna mendapatkan PIN ke SMA/SMK Negeri terdekat di wilayah Provinsi Jawa Timur.

Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari luar Kab/Kota, luar Provinsi Jawa Timur, Sekolah Indonesia di Luar Negeri, lulusan Tahun Pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya serta lulusan Kejar Paket B, untuk mendapatkan PIN terlebih dahulu melakukan registrasi ke SMA/SMK Negeri dengan menunjukan KK Asli dan Fotocopy SHUN dan menyerahkan surat keterangan lulus.

Jalur Prestasi

Calon peserta didik jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang mempunyai prestasi akademis dan non akademis.

Prestasi yang diakui dan diperhitungkan adalah prestasi dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau lembaga yang diakui dan yang bekerjasama dengan pemerintah, bersifat berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi sampai dengan nasional atau internasional.

Menyerahkan fotocopy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
Calon peserta didik baru, diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.

Jalur Inklusif

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mengalami hambatan berat, maka peserta didik disarankan mendaftar ke SLB/SLB.
Calon peserta didik baru melampirkan hasil asesmen awal (Asesmen fisik/ Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang.

Prioritas diberikan kepada peserta didik berkebutuhan khusus yang tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif tanpa membedakan status ekonomi dan ketunaan/kekhususannya.

Bidik Misi

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari kalangan keluarga miskin dan mempunyai prestasi akademis yang dibuktikan dengan nilai UN (Ujian Nasional).

Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju dan yang berdekatan dengan tempat tinggalnya
Seleksi berdasarkan nilai UN dengan nilai rata-rata minimal 8,0 (delapan koma nol) dan tidak ada nilai dibawah 7,0 (tujuh koma nol) untuk setiap mata pelajarannya.

Panitia PPDB Sekolah akan melakukan survei ke tempat tinggal calon peserta didik baru.
Calon peserta didik baru diutamakan bertempat tinggal dalam zona yang sama dengan sekolah tujuan.

Jalur Mitra Warga

Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari kalangan keluarga miskin/prasejahtera.
Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah SMAN atau SMKN dituju.

Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
Fotocopy Kartu Indonesia Pintar (KIP)/Kartu Jamkesmas/Kartu Gakin dan Kartu Keluarga.

PROSEDUR

Persyaratan SMA

Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.

Program Paket B memiliki ijasah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.

Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2018/2019 (tanggal 2 Juli 2018).
Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.

Persyaratan SMK

Telah lulus SMP, SMP Terbuka, SMPLB dan MTs, memiliki Ijazah dan STL/STK atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah (disertai nilai ujian nasional) untuk lulusan pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.

Program Paket B memiliki ijazah dan STL Program Paket B Setara SMP Lulus pada tahun pelajaran 2017/2018 dan sebelumnya.

Berusia maksimal 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2018/2019 (tanggal 2 Juli 2018).
Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.

Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju
Calon peserta didik baru untuk bidang keahlian Teknologi dan Rekayasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, tidak boleh buta warna.

Tahapan pendaftaran

Jalur Umum

Melalui portal ppdbjatim.net
Jalur Prestasi

Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan panitia.
Menyerahkan foto copy SHUN atau Surat keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal dengan menunjukkan aslinya.
Menyerahkan piagam asli sesuai dengan sertifikat.

Jalur Inklusi

Peserta didik berkebutuhan khusus dapat mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

SMA dan SMK penyelenggara pendidikan inklusif ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, dan jenjang pendidikan SD dan SMP ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Peserta didik berkebutuhan khusus dengan tingkat ketunaan berat disarankan untuk mendaftarkan ke Sekolah Luar Biasa (SLB).
Peserta didik berkebutuhan khusus tanpa hambatan kecerdasan dan hendak melanjutkan pada Pendidikan tinggi disarankan mendaftarkan ke SMA.

Pelaksanaan pendaftaran peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dilakukan secara offline, dengan ditambah persyaratan khusus berupa hasil pemeriksaan dari profesional yang relevan.

Bagi Tunanetra, Tunarungu, Tunagrahita dan Tunadeka menyertakan surat dari dokter terkait.

Jalur Bidik Misi

Jalur Bidik Misi ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin dan memiliki prestasi akademik.
Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
Menyerahkan FC SHUN, Surat keterangan tidak mampu, dan Kartu Keluarga.

Jalur Mitra Warga

Jalur Mitra Warga ini diperuntukkan bagi peserta didik yang miskin.
Calon peserta didik diberi kesempatan untuk mendaftar pada sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
Calon peserta didik melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju dengan membawa FC SHUN, Surat keterangan tidak mampu, dan Kartu Keluarga.

Pemilihan Sekolah

SMA

Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN.
Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka situs web PPDB: www.ppdbjatim.net

Calon peserta didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 3 (tiga) alternatif yang tersedia.
Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.

SMK

Calon peserta didik baru harus sudah memiliki PIN.
Calon peserta didik melaksanakan pendaftaran dengan membuka situs web PPDB: www.ppdbjatim.net

Calon peserta didik memilih 2 (dua) sekolah sebagai sekolah tujuan dari 2 (dua) alternatif yang tersedia.
Calon peserta didik hanya diizinkan mendaftar sekali, dan setelah terdaftar tidak dapat mencabut kembali pendaftarannya.

Dasar Seleksi

Jumlah total Nilai Ujian Nasional (NUN)
Apabila jumlah total nilai UN sama, maka dilakukan urutan sebagai berikut: Matematika, IPA, Bahasa Inggris, Bahasa indonesia, dan Waktu Pendaftaran.

Ketentuan Khusus

Calon peserta didik baru yang sudah dinyatakan diterima, apabila ternyata ditemukan kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Petunjuk Teknis, dinyatakan gugur.

Lembaga pendidikan dalam penerimaan peserta didik baru yang tidak mengacu pada ketentuan dalam petunjuk teknis, akan berakibat kepada proses pengisian dapodik dan penerimaan bantuan pemerintah.

Siswa Asing

Penerimaan Peserta Didik kelas 1 (satu) dari sekolah asing (luar negeri) dilakukan melalui seleksi khusus yang dilakukan oleh sekolah yang akan dituju.

Calon peserta didik yang berasal dari sekolah asing (luar negeri) terlebih dahulu harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Ketentuan Pagu Sekolah

Pagu calon peserta didik baru Kartu Keluarga (KK) dari luar provinsi Jawa Timur adalah sebesar 1% (satu persen) sesuai hasil perankingan.
Pagu calon peserta didik baru SMA lintas Kabupaten/Kota se Jawa Timur sebesar 10 % .

Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs luar Kabupaten/Kota maksimal sebesar 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan.

Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs dalam Kabupaten/Kota maksimal sebesar 5% (lima persen) sesuai hasil perankingan.

Pagu untuk jalur prestasi sebesar 5 % (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah yang terdiri dari jalur prestasi akademis dan non akademis.

Pagu untuk Jalur Bidik Misi sebesar 3% (tiga persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN.

Pagu untuk Jalur Mitra Warga sebesar 5% (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN.

Pagu calon peserta didik jalur Inklusif dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam satu rombongan belajar maksimal 5 peserta didik dengan tidak lebih dari 2 jenis Ketunaan/Kekhususan dan/atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah.

Pagu peserta didik maksimal 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel
Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional. (*)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular