Friday, April 26, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalJaksa Patahkan Pendapat Ahli Pidana Tersangka Jasmas

Jaksa Patahkan Pendapat Ahli Pidana Tersangka Jasmas

Surabaya, Investigasi.today – Kejari Tanjung Perak melalui jaksa penyidik kasus korupsi Jasmas, Muhamad Fadhil SH, berhasil menangkis  dalil permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Darmawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jum’at (9/8).

Dalam sidang praperadilan yang digelar diruang garuda itu, tim kuasa hukum tersangka Darmawan yang diketuai Abdul Muhni menghadirkan dua ahli pidana yakni Yusuf  Yakobus Siswandi dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya dan Solahuddin dari Universitas Bhayangkara.

Keduanya dihadirkan untuk memberikan pendapat terkait sah tidaknya penetapan Darmawan sebagai tersangka korupsi Jasmas. 

“Ahli Pidana ini, kami hadirkan untuk memberikan pendapat atas penetapan tersangka dan penahanan saudara Darmawan yang kami nilai tidak sah,”kata Abdul Muhni saat dikonfirmasi  usai persidangan, Jum’at (9/8).

Terpisah Muhammad Fadhil, Jaksa Penyidik Kejari Tanjung Perak selaku pihak termohon praperadilan menilai, keterangan dua ahli hukum pidana yang dihadirkan pemohon lebih bersepakat dengan pendapat jaksa atas penetapan dan penahanan Darmawan pada kasus korupsi jasmas.

“Pada prisnipnya ahli ini alat bukti, harusnya mendukung dalil dalil permohonan daripada pemohon.Tapi sampai selesainya persidangan, kami berpandangan bahwa keterangan ahli sama sekali tidak mendukung dalil dalil yang disampaikan pemohon,”kata Fadil.

Pendapat ahli pidana yang awalnya menyoal prosedural penetapan tersangka harus dipanggil terlebih dahulu sebagai tersangka, masih kata Fadil, telah berhasil dipatahkannya. 

“Dalam KUHAP tidak ada hal seperti  itu, yang ada penerapan Pasal 122 Kuhp , bahwa penyidik punya kewenangan memanggil saksi dan Tersangka, tidak ada kewajiban disana bahwa kami harus memanggil orang sebagai saksi sebelum memberikan keterangan sebagai saksi atau Wajib memanggil orang sebelum ditetapkan sebagai tersangka” bebernya.

Dijelaskan Fadil, Penetapan Darmawan sebagai tersangka kasus korupsi jasmas telah sesuai dengan prosedur. 

“Darmawan kami tetapkan tersangka berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya, yakni Agus Setiawan Tjong. Prinsipnya, penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik itu ditemukan alat bukti berdasarkan pada sprindik umum. Kita sudah punya alat bukti sesuai putusan MK nomor 21 tahun 2014  minimal dua alat bukti dan para calon tersangka pernah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,”pungkasnya.

Untuk diketahui, Darmawan ditahan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka pada Selasa (16/7) lalu. Darmawan diduga ikut bersama-sama dengan Agus Setiawan Tjong (saat ini telah divonis) melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang berupa terop, kursi plastik, kursi crome, meja dan sound system melalui program jasmas, yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,9 miliar. (Sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular