Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalJaksa Tak Dapat Tunjukan Barang Bukti Dalam Persidangan

Jaksa Tak Dapat Tunjukan Barang Bukti Dalam Persidangan

Surabaya, Investigasi.today – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Fathur Rochman dan Fahrul yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu tanpa izin serta memperjual belikannya, terdakwa disidangkan dengan barang bukti yang tidak sesuai dengan surat dakwaan, (15/11/2018).

Sidang yang di ketuai oleh hakim I Wayan Sosiawan dan jaksa penuntut umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya namun di gantikan oleh JPU Maya, di gelar di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap dari kepolisian yakni Budi.

Menurut saksi, pertama kali dirinya menangkap Fathur saat berada di rumahnya sedang tidur-tiduran diatas kasur. Saat di lakukan penggeledahan saksi menemukan barang bukti (BB) berupa 7 pocket narkotika jenis sabu dengan berat total 0,52 gram.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, saya menangkap Fathur di rumahnya, saya geledah di bawah kasurnya terdapat 7 poket sabu-sabu siap edar. “terang saksi meyakinkan.

Saat JPU Maya akan menunjukkan barang bukti sabu tersebut, dirinya terlihat kaget karena BB yang tersimpan di amplop warna coklat Cuma ada 1 poket, Hakim pun langsung menanyakan kepada JPU Maya.

“Kok cuman 1, yang lainnya mana ? “ tanya Hakim.
JPU pun terdiam sambil berusaha mencari di dalam amplop coklat tersebut. Tak ayal saksi penangkap pun ikut kebingungan.

“Masa habis di uji lab kan ? “ tanya Hakim kembali.

Seakan paham, Hakim langsung menyudahi pemeriksaan saksi. sidang di lanjutkan kembali dengan pemeriksaan terdakwa. Menurut pengakuan terdakwa selain memperjual belikan barang haram tersebut, dirinya juga memakai sabu tersebut jika tidak laku.

“Saya beli dari Pardi (DPO), terus saya bagi-bagi. mau saya jual lagi. kalau tidak laku, saya pakai sendiri.” jawab terdakwa yang sehari-harinya bekerja sebagai penjual sayur tersebut.

Perlu diketahui, kedua terdakwa sepakat untuk memperjual belikan sabu tersebut, dengan cara membeli kepada Pardi (DPO) sebanyak 3 gram yang di bagi dalam 18 poket, per 1 gram di hagai Rp. 1.300.000,-.

Petugas kepolisian yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa sebuah dompet toko emas warna merah muda yang didalamnya terdapat 7 bungkus plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing masing 0,28 gr, 0,05 gr, 0,05 gr, 0,04 gr, 0,04 gr, 0,04 gr, 0,02 gr, serta sebuah kardus kecil yang didalamnya berisi (2) dua buah pipet kaca, (5) lima buah skrop dari plastik, dan seperangkat alat hisap sabu-sabu, serta sebuah rangkaian alat pembakar sabu-sabu dan (2) dua buah korek api gas.

Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular