Jakarta, Investigasi.today – Setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara, Terpidana kasus korupsi PLTU Riau-1, Idrus Marham akhirnya bebas sejak Jumat (11/9) pagi.
Dalam keterangan tertulisnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyampaikan “Idrus Marham bebas murni 11 September 2020, telah dibebaskan pagi ini, 11 September 2020, dari Lapas Klas 1 Cipinang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih, Idrus Marham menjadi terpidana kasus suap karena menerima uang dari pemegang saham Blackgold Natural Resources, Johanes Budisutrisno Kotjo sebesar Rp 2,25 miliar.
Mantan Sekjen Golkar itu divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor dan diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 5 tahun penjara.
Saat mengajukan kasasi, permintaan Idrus dikabulkan. Majelis Hakim MA menilai penerapan pasal terhadap Idrus tak tepat dan dianggap lebih tepat dijerat dengan Pasal 11 sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Akhirnya hukuman terhadap Idrus disunat dari 5 tahun menjadi 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. (Ink)