Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriJelang Natal, Kodim Jembrana Perangi Narkoba Dengan Kegiatan P4GN

Jelang Natal, Kodim Jembrana Perangi Narkoba Dengan Kegiatan P4GN

Jembrana, Investigasi.today – Target kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), diantaranya agar para Prajurit dan PNS AD dan Anggota Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) beserta keluarganya memiliki daya tangkal terhadap bahaya peredaran Narkoba dilingkungannya.

Demikian dikatakan Kasdim 1617/Jembrana Mayor Inf Ngakan Made Marjana, S.pd saat mewakili Dandim saat membacakan sambutan di Aula Makodim 1617/Jembrana, Jl. Ngurah Rai No 135, Kel. Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana pada (13/12) Kegiatan P4GN secara rutin dilaksanakan oleh Staf Intel dengan tujuan untuk Mencegah Peredaran Gelap Narkoba di Lingkungan Satuan khususnya Kodim 1617/ Jembrana Khususnya bagi para ibu ibu Persit jangan menjadi kurir Narkoba karena di Lingkungan TNI sudah jelas menyatakan bahwa perang terhadap Narkoba, Meningkatnya penguna Narkoba di Wilayah Kab. Jembrana yang sudah diambang batas dan perlu mendapat penyuluhan tentang bahaya Narkoba dimana di Bali Khususnya Wil. Kab. Jembrana, dimana adanya potensi adanya penyelundupan Narkoba dari luar Bali.

Masih lanjut Kasdim, meningkatnya daya tangkal ini diharapkan mampu melemahkan sekaligus menumpas aktivitas jaringan sindikat peredaran gelap Narkoba yang mencoba masuk dan merusak di lingkungan Keluarga Besar Kodim 1617/Jembrana khususnya dan di Kabupaten Jembrana pada umumnya.

Pada kegiatan Sosialisasi P4GN mengajak semua peserta sosialisasi untuk menghindari, memerangi dan memberantas Narkoba secara bersama-sama melalui aksi nyata yang diawali dari diri pribadi, keluarga dan satuan menuju Indonesia yang berbudaya, berkarakter, bermartabat dan sejahtera.

Di luar sambutan Pasiinteldim Kapten Inf Nyoman Gde Andika S.H menyampaikan bahwa sosialisasi P4GN yang diselenggarakan tiap triwulan ini juga dimaksudkan agar para Prajurit dan PNS AD serta Anggota Persit Kartika Chandra kirana mengetahui Jenis, Golongan Narkotika dan bahayanya NAFZA (Narkotika, Fsikotropika dan Zat Adiktif lainya) yang disalahgunakan oleh masyarakat seperti Heroin, Morpin, Ganja, Ekstasi, dan jenis lainya serta menyampaikan ketentuan Pidana dan Pelanggaran Hukum dalam kasus narkotika, dan UU no. 35 tahun 2015 tentang Narkotika tercantum pada pasal 112 ayat 1 yang isinya setiap orang tanpa hak menyimpan, menguasai, atau menyediakan dapat dikenakan sangsi Hukuman seumur hidup.

Disamping itu juga kegiatan di maksud dalam rangka mencegah dan mendeteksi beredarnya Narkoba di Kodim 1617/ Jembrana, menjelang perayaan Natal dan tahun baru 2019 karena momen pergantian tahun selalu dijadikan ajang untuk berpesta miras dan kumpul kumpul antar muda mudi yang tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan Narkoba dalam setiap pergantian tahun, untuk itu peran orang tua, Babinsa, dan Aparat intelijen agar dimaksimalkan dalam rangka deteksi dini adanya peredaran gelap Narkoba.

Selesai pemberian materi oleh narasumber, kegiatan di lanjutkan dengan kegiatan pemeriksaan Urine kepada seluruh perwira, anggota militer dan PNS serta Ibu Persit jajaran Kodim 1617/Jembrana sebanyak 50 Orang.

Dari hasil Pemeriksaan Tes Urine oleh Petugas Analis Laboratorium RSUD Negara yang di pimpin oleh (I Kadek Kartha) dan satu orang staf, tidak ditemukan (Negatif) adanya indikasi keterlibatan Anggota, PNS maupun Ibu Persit dalam penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Kodim 1617/Jembrana. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular