Wednesday, February 19, 2025
HomeBerita BaruHukum & KriminalJPU Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan, Hakim Ngotot Tetapkan Tahanan Kota

JPU Tolak Eksepsi Terdakwa Penipuan, Hakim Ngotot Tetapkan Tahanan Kota

SURABAYA, Investigasi.today – Sidang lanjutan dua terdakwa kasus penipuan proyek senilai Rp. 78 milyard, Ir Setijo Budianto dan Ir Valentinus Iswara alisa Ishwara Arisgraha, digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda tanggapan  dari JPU. (20/06/2019).

Dalam tanggapannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darmawati Lahang dari Kejati Jatim pada intinya menolak Nota Keberatan (Eksepsi) para terdakwa, di karenakan sudah memenuhi unsur syarat formil dan materiil untuk di persidangkan. 

” Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini, untuk menolak eksepsi para terdakwa, oleh karena perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana di maksud pada pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan (b) KUHP. ” ucap JPU Darmawati saat membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa di ruang Sari 2.

Atas tanggapan JPU, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki kemudian menunda persidangan, untuk membuat putusan sela. 

” Baik, Majelis Hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu untuk membuat putusan sela. Sidang ditunda tanggal 2 Juli 2019, hari Selasa. ” kata Hakim Maxi

Sebelum sidang ditutup, Dibyo Aries Sandi, Kuasa Hukum para terdakwa menyampaikan pertanyaan terkait permohonan peralihan tahanan yang telah diajukan beberapa waktu lalu. Mendapat Hal tersebut, Hakim Maxi lalu mengabulkan pengalihan tahanan terdakwa. 

” Setelah mempertimbangkan permohonan pengalihan tahanan dari kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim PN Surabaya mengabulkan permohonan tersebut, dengan pertimbangan para terdakwa sudah lanjut usia dan menderita sakit diabetes.” pungkas Hakim Maxi di barengi ketukan  palu pertanda sidang telah berakhir.

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya eksepsi para terdakwa yang dibacakan oleh kuasa hukumnya menyatakan bahwa surat dakwaan JPU kabur (Obscure Libeli). 
Kedua terdakwa didakwa oleh JPU telah menggunakan uang DP (Down Payment) sebesar 20 % atau senilai Rp. 13.848.164.165, – (tiga belas milyard delapan ratus empat puluh delapan juta seratus enam puluh empat ribu seratus enam puluh lima rupiah) milik PT. Prima Sentosa Ganda, atas pekerjaan yang telah di sepakati bersama. 

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo Pasal 55 ayat ( 1 ) KUHP…(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular