Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalJPU Tuntut Pengguna Narkoba Dengan Pasal 127 Ayat 1

JPU Tuntut Pengguna Narkoba Dengan Pasal 127 Ayat 1

SURABAYA, Investigasi.today – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, akhirnya menuntut terdakwa Yusril Firmansyah, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di ruang Sari 2 itu, JPU asal Kejaksaan Negeri Surabaya itu berkeyakinan bahwa terdakwa Yusril telah melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Memohon, kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusril Firmansyah dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara,”ucap Suparlan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Suparlan berkeyakinan bahwa terdakwa Yusril telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu untuk diri sendiri.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Yusril kemudian memohon kepada majelis hakim agar memperingan hukuman yang akan diterimanya saat vonis nanti. “Mohon keringanan pak hakim,”pinta Yusril.

Seolah tak berbelas kasihan, dengan wajah serius Suparlan menjawab pertanyaan ketua majelis hakim dengan tanggapan yakni tetap pada tuntutan. “Tetap pada tuntutan,” tukas Suparlan.

Usai mendengar tanggapan JPU, majelis hakim kemudian menyampaikan menunda sidang pada pekan berikutnya dengn agenda putusan. 
Sebelumnya, JPU Suparlan mendakwa Yusril Firmansyah telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dan pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, terdakwa Yusril Firmansyah yang sedang mengantar teman wanitanya, Luluk, ditangkap oleh saksi Sutrisno dan Slamet Raharjo yang merupakan anggota kepolisian Polrestabes Surabaya, di depan Homestay OYO Jl. Dukuh Kupang barat Gg. 8 / 27 Surabaya.

Para saksi tersebut, sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan satu pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,17 gram beserta pipet kacanya di dalam almari kamar terdakwa.
Berdasarkan pengakuan terdakwa, ia mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut dengan cara diberi / dikasih oleh Pandu (DPO). Ml.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular