Demak, Investigasi.today – Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan praktek suap jual beli jabatan aparat perangkat desa di tahun 2021, delapan Kepala Desa di Kecamatan Gajah dan Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah akhirnya diamankan polisi.
Kedelapan Kades tersebut adalah kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Banjarsari Haryadi, Kades Mlatiharjo M.Junaedi, Kades Medini M.Rois, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Jatisono Purnomo dan Kades Gedangalas Turmuji.
Para Kades ini berhasil mengumpulkan uang senilai Rp2,7 miliar dari 16 calon peserta yang akan mengikuti tes jabatan Kepala Dusun (Kadus), Kepala Urusan (Kaur) dan Sekretaris Desa (Sekdes).
Untuk jabatan Kadus dan Kaur, dipatok harga senilai Rp150 juta per orang, sedangkan untuk jabatan Sekdes dipatok harga Rp250 juta per orang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Dwi Subagio mengatakan
“8 Kades ini menjaring 16 orang untuk menjadi peserta tes penerimaan perangkat desa dan berhasil mengumpulkan uang dengan jumlah total Rp2,7 M,” ungkapnya saat konferensi pers, Selasa (21/11).
Dwi menambahkan praktek jual beli jabatan ini juga melibatkan dua pejabat Universitas Islam Negeri (UIN) Wali Songo Semarang, yang menjadi Panitia Ujian Seleksi Pemilihan Perangkat Desa (Pilprades).
Kedua pejabat kampus tersebut adalah Wakil Dekan FISIP Amin Farih dan Ketua Jurusan FISIP Adib. Sementara, ada juga personil Polres Demak yang bernama Aiptu Saroni yang berperan sebagai penghubung.
“Ada dua pejabat UIN Walisongo Semarang yang ikut serta yakni Wakil Dekan FISIP AF dan Kajur A. Terus juga menyeret seorang anggota Polres Demak yang berperan sebagai penghubung, Aiptu S,” jelas Dwi.
Saat ditanya lebih detail, pihak penyidik Ditreskrimsus tak mau membuka alur jasa komisi yang diterima beberapa pihak, yakni jatah Kades hingga Panitia Pilprades.
Penyidik juga tidak melakukan penahanan terhadap 8 orang Kades karena alasan subyektif yakni mau kooperatif saat penyidikan dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti.
Sementara, untuk tersangka dari Panitia Pilprades yakni Amin farih dan Adib serta Aiptu Saroni , saat ini tengah menjalani persidangan.
Terkait tidak ditahannya para tersangka, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah AKBP Gunawan menyatakan bahwa ” saat pemeriksaan dan penyidikan, para kades bersikap kooperatif. Bahkan membuka semuanya dan tidak berupaya menghilangkan barang bukti”, jelasnya. (Slv)