Jakarta, investigasi.today – Polda Metro Jaya telah menyita Rp 150 miliar terkait perkara judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyitaan tersebut dilakukan seiring ditetapkannya puluhan orang sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya telah menyita Rp 150 miliar terkait perkara judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penyitaan tersebut dilakukan seiring ditetapkannya puluhan orang sebagai tersangka.
Teranyar, ada uang Rp 5 miliar yang yang disita polisi saat menangkap tersangka B pada Jumat (22/11) kemarin.
“Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar 150 miliar rupiah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Syam Indradi di kantornya di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/11).
Selain melakukan penyitaan, polisi juga bekerja sama dengan PPATK untuk juga memburu aset-aset para tersangka yang terlibat. Tujuannya, agar dapat memberikan efek jera serta memaksimalkan asset recovery.
Kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan. Polisi membuka peluang menjerat tersangka-tersangka lainnya.
“Penyidikan ini masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati secara intensif sebagai wujud komitmen kami Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar, dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan juga TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundering untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara,” terang Ade.
Dengan ditangkapnya B, yang bukan pegawai Komdigi, kini total tersangka kasus judol di Kemkomdigi bertambah menjadi 24 orang. Tercatat masih ada empat orang yang tengah diburu polisi.
“24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24. Di sisi lain masih ada 4 DPO, 4 orang DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain J, kemudian C, JH dan F,” katanya. (Ink)