Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruJatimKabar Gembira, Wali Kota Malang Bebaskan Restribusi Pasar, Rusunawa dan Pelanggan PDAM...

Kabar Gembira, Wali Kota Malang Bebaskan Restribusi Pasar, Rusunawa dan Pelanggan PDAM Golongan 1

Wali Kota Malang, Sutiaji

Kota Malang, Investigasi.today – Kabar gembira bagi para pedagang pasar, penghuni rusunawa dan pelanggan PDAM golongan 1 di Kota Malang. Mereka semua bisa bernafas lega, karena Wali Kota Malang Sutiaji telah mengambil kebijakan tidak ada retribusi pasar, retribusi rusunawa dan tarif untuk PDAM golongan 1.

Dalam keterangan tertulisnya, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan “Hari ini (Kamis, 16 April 2020) Perwal sudah saya tanda tangani dan mulai besok Jumat, 17 April 2020 sudah efektif dijalankan,” ungkapnya, Kamis (16/4) malam.

Sutiaji menuturkan bahwa kebijakan yersebut dikeluarkan untuk membantu rakyat kecil yang ekonomi-nya terdampak Covid-19. “Melihat situasi seperti ini, maka Perwal ini perlu dikeluarkan,” tegasnya.

Sedangkan untuk PDAM Kota Malang, yang disasar adalah golongan 1. Karena warga yang memakai golongan 1 ini relatif rentan. “Pembebasan tagihan diberikan untuk dua bulan, artinya pengguna April tidak perlu bayar di Mei dan pengguna Mei dibebaskan bayar pada Juni,” jelasnya.

Sementara itu, Kadis Kopindag, Wahyu Setianto menjelaskan bahwa pembebasan tersebut terhitung mulai tanggal 17 April 2020 sampai dengan akhir Mei 2020. “Ada sekitar 6000 pedagang yang tersebar di 27 pasar di Kota Malang dan terbanyak berada di Pasar Besar Malang, sekitar 3500 pedagang,” ungkap Wahyu. (Bangir)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular