TANJAB BARAT JAMBI, Investigasi.Today – Pengunaan dana desa, alokasi dana desa dan pendapatan asli desa serta pendapatan desa lainya yang sah wajid dikelola berdasarkan asas transparan, akuntable, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin angaran.
Hal itu disampaikan Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir.Safrial Ms saat melantik 15 orang Kepala Desa (Kades) terpilih periode 2018 – 2024 , Jum’at ( 28/12) lalu, di Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjung Jabung Bara.
Selain pelantikan tersebut, juga sekaligus pengambilan sumpah jabatan orang nomor satu di Pemerintah Desa (Pemdes) setempat.
Menurut Bupati Safrial mengatakan sejalan dengan perkembangan zaman, maka paradigma tentang desa juga berubah.
“Sekarang desa dipandang sebagai pondasi negara, sehingga untuk membangun negara harus lebih dahulu memperkuat pembangunan di desa-desa,” ujarnya.
Untuk pengunaan dana desa, alokasi dana desa dan pendapatan asli desa serta pendapatan desa lainya yang sah wajid dikelola berdasarkan asas transparan, akuntable, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin angaran.
Dia mengimbau apabila ada kendala dalam pelaksanaan pemerintahan maupun pelaksanaan pengelolaan keuangan di desa, segeralah berkonsultasi, baik melalui kecamatan ataupun langsung ke kabupaten.
“Apabila ada kendala segeralah berkonsultasi, sehinga saudara tidak terjerumus dan terhindar dari masalah hukum,” tegasnya.
“Untuk para camat saya minta untuk segera memfasilitasi pelaksanaan serah terima jabatan dari pejabat kepala desa yang baru saja dilantik. Hal ini sangat penting dalam pelaksanaan pemerintahan dan menjaga inventaris serta kekayaan desa,” pesannya.
Hadir dalam pelantikan, Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Drs.H.Amir Sakib, Sekda Drs.H.Ambo Tuo, MM, Para Asisten, Para Staf Ahli, Kepala OPD/ Kabag, Para Camat serta para tamu undangan lainya.(Bahar Suro).