Surabaya, investigasi.today – Sidang perkara pencurian disertai pembunuhan dengan terdakwa Arnolus Bahan (53) asal Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memasuki agenda tuntutan.
Arnolus disidangkan diruang garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang dipimpin Anne Rusiana selaku Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini, Kamis (16/11/2017).
Dalam persidangan surat tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosid, dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Menuntut, terdakwa Arnolus, telah dinyatakan bersalah melanggar hukum melakukan tindak pidana pencurian disertai pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Karena itu terdakwa dijerat dalam pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke – 1, ke 3, ayat (3) jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman selama (14) empat belas tahun penjara.
Mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya H.Moch Sudja,i dari LBH Lacak mengajukan perlawanan hukum melalui pembelaan (pledoi).
Ungkap Sudja,i ketika diwawancarai media usai sidang, kasihan klien saya itu sudah tua mas dan dia tidak berniat membunuh, itu dilakukan terdakwa secara tiba tiba karena panik, saya akan perjuangkan dalam pledoi nanti agar klien saya dapat keringanan hukuman, ucap Sudja,i. (Ml)