Tuesday, March 19, 2024
HomeBerita BaruTNI/PolriKapolresta Sidoarjo Jadi Narasumber Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kades di Pemilu...

Kapolresta Sidoarjo Jadi Narasumber Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kades di Pemilu 2019

SIDOARJO, Investigasi.today – Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Kepala Desa harus netral di Pemilu Tahun 2019, hal ini sebagaimana tertuang dalam amanat Undang-undang No. 7 Tahun 2017.

Guna mempertegas sikap ini, Kamis (22/11/2018), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Netralitas ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa pada Pemilu 2019.

Bertempat di Sun Hotel Sidoarjo, acara ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Haidar Munjid, Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho, KPU Kabupaten Sidoarjo, Kejari Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo, Kapolsek jajaran Polresta Sidoarjo, Danramil jajaran Kodim 0816 Sidoarjo, serta seluruh kepala desa se-Kabupaten Sidoarjo.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo Haidar Munjid menjelaskan, sosialisasi ini diadakan guna mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2019, yang bersih dengan netralitas tanpa campur tangan dari pihak-pihak lain. Termasuk dalam hal ini adalah netralitas dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri dan Kepala Desa harus netral di Pemilu Tahun 2019.

“Karenanya, kami dari badan pengawas Pemilu mengajak serta menghimbau semua pihak ASN, TNI, Polri dan para Kades di wilayah ini untuk menjaga netralitas demi suksesnya Pemilu 2019,” ucapnya.

Sedangkan Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho yang menjadi salah satu narasumber pada acara ini, menyampaikan siap untuk turut mewujudkan pelaksanaan Pemilu 2019 yang aman dan damai. Di internal kepolisian, dalam hal ini wilayah Kabupaten Sidoarjo, mantan Kapolres Magelang tersebut menyatakan netralitas di institusi yang dipimpinnya.

“Netralitas Polri dalam kehidupan politik, sebagaimana tertuang pada dasar hukum Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 28, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 200, serta PKPU nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih dalam negeri pada Pemilu. Di dalam dasar-dasar hukum tersebutlah yang menjadi komitmen kami untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2019,” papar Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho dihadapan tamu undangan. (kudori)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular