Saturday, December 7, 2024
HomeBerita BaruJatimKasat Pol PP Sumenep Beri Edukasi Masyarakat Larangan Rokok Tanpa Pita Cukai

Kasat Pol PP Sumenep Beri Edukasi Masyarakat Larangan Rokok Tanpa Pita Cukai

Sumenep, Investigasi.today – Selain  Tim operasi gabungan, guna menekan dengan keberadaan rokok tanpa pita cukai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep juga memberikan edukasi  dan sosialisai terhadap masyarakat berkenaan dengan aturan rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai.

Dari  salah satu kegiatan tersebut  , pihaknya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep bersama Kantor Bea Cukai Madura memberikan sosialisasi melalui acara Panggung Kreasi Anak Negeri yang diselenggarakan di Taman Bunga (TB) Sumenep beberapa waktu yang lalu.

Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidi mengungkapkan ,pada kegiatan memberikan edukasi sosialisasi yang mengajak kepada masyarakat ,  untuk membangun kesadaran agar menghindari rokok ilegal. Kegiatan seperti itu, selama ini memang intens dilakukannya, termasuk melalui pesan tertulis seperti pemasangan stiker maupun  tatap muka secara langsung dengan masyarakat.

Sehingga kegiatan itu diharapkan bisa membuat masyarakat mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan legal. Dengan harapan, nanti peredaran rokok ilegal di Sumenep bisa berkurang.

Dua hari rampas belasan ribu Batang Rokok Ilegal di Sejumlah Toko Wilayah Pelosok Desa. “Saya berharap masyarakat ikut serta mencegah peredaran rokok ilegal dan tidak mengkonsumsi rokok yang merugikan negara itu,” imbuhnya  kasatpol PP,  A. Laily  Maulidy.

Dengan memilih Panggung Kreasi Anak Negeri, banyak pengunjung yang hadir ke acara musik malam mingguan di bundaran Taman Bunga Potre Koneng tersebut. Para penonton kemudian diberikan pemahaman terkait rokok tanpa membayar bea cukai.

Dengan cara seperti itu, diharapkan secara perlahan warga Sumenep akan memahami aturan cukai rokok dan fungsinya.

Laili juga mengungkapkan bahwa masyarakat awam terkadang sulit membedakan antara rokok yang legal dan ilegal. Padahal, untuk mengenalinya itu cukup mudah. Karena rokok yang ilegal itu memiliki ciri-ciri polos, tidak ada banderol atau cukainya sama sekali.

Sementara itu, Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura Tesar Pratama memaparkan, rokok yang dipasarkan memang tidak boleh sembarangan. Melainkan harus memiliki izin yang lengkap.

Dia juga menyampaikan, beberapa syarat izin yang perlu dimiliki oleh pengusaha sebelum mengedarkan rokok yang legal. Pertama, harus memiliki izin pabrik rokok. Izin ini yang terakhir mengeluarkan yakni kantor bea dan cukai.

Selain itu, ada juga izin dari pemerintah berupa nomor induk berusaha (NIB), surat izin usaha dan lainnya. Termasuk juga izin nomor pokok usaha barang kena cukai.

”Syarat untuk memperoleh izin tersebut harus mempunyai lahan atau gudang minimal 200 meter persegi, bisa dilewati kendaraan umum dan berbagai ketentuan lainnya,” imbuhnya.

Setelah memperoleh izin pabrik rokok, terdapat izin lainnya yang perlu dipenuhi, yaitu izin merk. Hal ini penting untuk penentuan jenis rokok yang akan dipasarkan. (Fathor)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular