Wednesday, April 17, 2024
HomeBerita BaruNasionalKasus Gus Nur, Tim Jaksa Serius Rumuskan Dakwaan

Kasus Gus Nur, Tim Jaksa Serius Rumuskan Dakwaan


Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung

SURABAYA, Investigasi.Today – Untuk ketelitian dan kecermatan surat dakwaan, Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya merumuskan surat dakwaan dugaan kasus ujaran kebencian dengan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Terkait hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengatakan, perumusan surat dakwaan ini dilakukan untuk menguatkan uraian kasus yang tertuang dalam dakwaan.

“Lamanya proses perumusan surat dakwaan dikarenakan Jaksa ingin membuktikan perkara ini mulai dari uraian dakwaan. Karena untuk bukti-bukti sudah dinyatakan P21 (lengkap) saat tahap I (pelimpahan berkas),” ungkapnya, Rabu (20/3).

Saat ditanya apakah ada batasan dalam pelimpahan berkas (dakwaan) ke Pengadilan, Richard mengaku tidak ada. Namun, pihaknya memastikan secepatnya akan melimpahkan surat dakwaan dugaan kasus ujaran kebencian ini ke Pengadilan.

“Perumusan surat dakwaan ini akan dilakukan dengan teliti dan secermat mungkin. Meskipun tidak ada batasan dalam pelimpahan surat dakwaan, namun Jaksa akan secepatnya melimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Didik Adyotomo sebelumnya mengatakan bahwa Jaksa masih terus merumuskan berkas dakwaan kasus yang menyeret Gus Nur tersebut. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kesalahan dalam pembuatan berkas surat dakwaan tersebut.

“Saat ini kami masih fokus pada pembuatan berkas surat dakwaan saja,” kata Didik pada Minggu (17/3) lalu.

Didik mengaku tidak hanya Jaksa dari Kejari Surabaya saja yang meneliti surat dakwaan tersebut, Jaksa dari Kejati Jatim juga turut merumuskan surat dakwaan kasus ini. “Saat ini Jaksa juga masih teliti berkas dakwaan tersebut, hingga nantinya akan dilimpahkan dan disidangkan,” tandasnya.

Ketika disinggung belum kelarnya berkas dakwaan lantaran tersangka tidak ditahan, Didik membantah hal tersebut. Dirinya lebih mengedepankan ketelitian dalam surat dakwaan. “Kami tidak ingin salah dalam pembuatan surat dakwaan, jadi kami Bisa lebih teliti lagi,” tegasnya.

Sebelumnya, pada Kamis (13/9/2018), anggota Forum Pembela Kader Muda NU melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.

Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka. Sugi di jerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular