Thursday, March 28, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKasus Narkoba Basis Bomerrang Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Narkoba Basis Bomerrang Dilimpahkan ke Pengadilan

Surabaya, Investigasi.today – Usai menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polrestabes, Kejari Surabaya segera melimpahkan berkas perkara kasus narkoba basis grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menurut Anton  Delianto SH kepada wartawan Mengatakan , ” Setelah pelimpahan tahap II ini, segera kami limpahkan ke Pengadilan karena surat dakwaan sudah disiapkan dan segera untuk memeriksa saksi saksi di persidangan,” tutur  Kajari Surabaya, Anton Delianto .Kamis, ( 8 Agustus 2019 ).

Bahkan Kajari Anton Delianto membeberkan kronologis kasus narkoba yang menjerat  Hubert Henry Limahelu sebagai tersangka. 

“Tersangka ditangkap dirumahnya di Kalongan Kidul dengan barang bukti tiga bungkus plastik berisi ganja yang disimpan di atap genteng rumah tersangka,”beber Anton.

Ganja tersebut, masih kata Anton, dibeli oleh Henry sapaan akrab basis Boomerang dari Michale Amos (berkas perkara terpisah).

“Dibeli seharga 400 ribu rupiah untuk dikonsumsi sendiri,”sambungnya

Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar pasal berlapis, yakni melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang

Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami memperpanjang penahanan tersangka sejak tanggal 8 sampai dengan 20 Agustus mendatang,”pungkas Anton Delianto.

Dalam hal Perkara ini Jaksa yang akan di tunjuk yaitu Ali Prakoso SH. (sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular