Surabaya,
Investigasitop.com –
Sidang kasus pembunuhan di diskotik
Station yang menjerat Khalied Al Ghazi bin M. Hasan, (21) warga Jalan Arimbi
Pembantaian,1Sidotopo Surabaya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Kamis (8/6/2017).
Investigasitop.com –
Sidang kasus pembunuhan di diskotik
Station yang menjerat Khalied Al Ghazi bin M. Hasan, (21) warga Jalan Arimbi
Pembantaian,1Sidotopo Surabaya kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya, Kamis (8/6/2017).
Sidang kali ini beragendakan putusan
dan digelar di ruang garuda, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Anne
Rusiana.SH.M,Hum, dalam amar putusannya hakim menjatuhkan vonis selama (5) lima
tahun penjara.
dan digelar di ruang garuda, bertindak selaku Ketua Majelis Hakim Anne
Rusiana.SH.M,Hum, dalam amar putusannya hakim menjatuhkan vonis selama (5) lima
tahun penjara.
Putusan tersebut dinilai jauh lebih
ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa.SH, dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan sepama (8)
delapan tahun penjara. Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang di dampingi
kuasa hukumnya Fariji.SH, dari (LBH Lacak) langsung menyatakan setuju dengan
putusan tersebut, namun lain halnya dengan JPU Ali Prakosa yang masih
menyatakan pikir – pikir.
ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa.SH, dari Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan tuntutan sepama (8)
delapan tahun penjara. Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang di dampingi
kuasa hukumnya Fariji.SH, dari (LBH Lacak) langsung menyatakan setuju dengan
putusan tersebut, namun lain halnya dengan JPU Ali Prakosa yang masih
menyatakan pikir – pikir.
Perkara tersebut berawal pada Senen
30 Pebruari 2017 sekira pukul 03,30 wib, kala itu terdakwa Khalied sedang asyik
berjoget menikmati musik yang sedang diputar di Station Diskotik Tunjungan
Plaza 2 lantai 6. Saat asyik berjoget tanpa sengaja terdakwa bersenggolan
dengan korban Mustofa.
30 Pebruari 2017 sekira pukul 03,30 wib, kala itu terdakwa Khalied sedang asyik
berjoget menikmati musik yang sedang diputar di Station Diskotik Tunjungan
Plaza 2 lantai 6. Saat asyik berjoget tanpa sengaja terdakwa bersenggolan
dengan korban Mustofa.
Rupanya korban tidak terima juga
karena terkena pengaruh alkohol korban memukul terdakwa, akhirnya terjadi
saling pukul dan merasa terdesak kemudian terdakwa mencabut gesper berbentuk
pisau yang terselip di sabuk lalu menusukkan ke dada sebelah kanan korban.
karena terkena pengaruh alkohol korban memukul terdakwa, akhirnya terjadi
saling pukul dan merasa terdesak kemudian terdakwa mencabut gesper berbentuk
pisau yang terselip di sabuk lalu menusukkan ke dada sebelah kanan korban.
Korban merasa terkena tusuk bukanya
lari, justru semakin membabi buta menyerang terdakwa, hingga akhirnya kembali
terdakwa menusukkan gespernya ke perut korban. Hingga akhirnya perkelaian dapat
di hentikan oleh security Station Diskotik, melihat korban bersimbah darah
lantas segera dilarikan ke RS, Adi Husada Jalan Undaan wetan Surabaya.
lari, justru semakin membabi buta menyerang terdakwa, hingga akhirnya kembali
terdakwa menusukkan gespernya ke perut korban. Hingga akhirnya perkelaian dapat
di hentikan oleh security Station Diskotik, melihat korban bersimbah darah
lantas segera dilarikan ke RS, Adi Husada Jalan Undaan wetan Surabaya.
Guna untuk mandapatkan perawatan,
namun karena luka yang diderita korban terlalu parah akhirnya korban meninggal
dunia akibat kehabisan darah…(Ml).
namun karena luka yang diderita korban terlalu parah akhirnya korban meninggal
dunia akibat kehabisan darah…(Ml).