singkawang Investigasi.today –
Berdasarkan sumber, dari Humas Polres Singkawang Kalimantan Barat ,IPTU Gatot Sukoco mengatakan kepada Inestigasi.today pada (23/3), bahwa Jajaran Kapolres Singkawang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan. Sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/69/B/lll/2018/Kalbar/ResSkw,tanggal 06 Maret 2018. Kejadian pencurian pada hari Senin 05 Maret 2018, pukul 19.00 Wib yang terjadi di Jalan Raya Pasir Panjang Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan Kota Singkawang. Menurut Humas Polres Singkawang Gatot terungkapnya kasus tersebut, berawal dari laporan korban bernama Winda Riska Rianti.
Adapun kejadian itu, saat Riska sedang mengendarai sepeda motor Mio Sporty, pada saat pulang dari tempat kerjanya, didalam perjalanan korban telah di serempet oleh orang laki-laki yang tidak dikenal, dan lansung merampas HP milik korban, kemudian korbanpun sempat mengejar pelaku namun pelaku memutar arah serta melarikan diri ke arah Pontianak. Namun saat itu korban tidak berhasil mengejar pelaku karena terjatuh dari sepeda motornya sehingga mengalami pinsan. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000.
Adapun pelaku pencurian itu, berinisial A Laki-laki 24 Tahun, beralamat Dusun Sobar Rt. 012 Rw. 001 Desa Sungai Duri 1, Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.
Barang bukti yang berhasil diamankan ,oleh pihak Polres Singkawang 1 unit Handphone Xiaomi 4X, 1 unit Sepeda Motor Yamaha Airox warna merah dengan No. Pol KB. 2758 BW , atas nama Siti Aminah dan 1 buah helem merek MGM warna hitam.
Kasus tersebut, telah terungkap pada Hari Selasa 20 Maret 2018, oleh Unit Buser Polres Singkawang, serangkaian dengan Penyelidikan terkait dengan pencurian, dengan kekerasan yang dilakukan oleh A Laki-laki 24 Tahun. Sehingga pada Hari Kamis 22 Maret 2018 pukul 21.30 Wib pelaku kejahatan atas nama A beserta barang bukti berhasil diamankan oleh pihak Unit Buser Polres Singkawang, ungkap IPTU Gatot sukoco. (Rahman)