Saturday, December 21, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaKEJARI SURABAYA SUDAH TERIMA SPDP PERKARA MINYAK GORENG OPLOSAN

KEJARI SURABAYA SUDAH TERIMA SPDP PERKARA MINYAK GORENG OPLOSAN

Surabaya, Investigasitop.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, telah menerima surat
perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus minyak goreng oplosan yang
menjebloskan tersangka Sukoadi warga Jl Kendangsari Gg Lebar Surabaya untuk
berurusan dengan hukum.

Foto : Kajari Surabaya
Didik Farkhan Alisyahdi
Hal itu disampaikan
oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi, yang menyatakan
bahwa pihaknya telah menerima SPDP terkait produksi minyak goreng oplosan dari Penyidik
Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“SPDP produksi minyak goreng oplosan sudah kami terima sejak rabu lalu,
dimana telah tercantum nama tersangka yakni Sukoadi,” terang Didik saat
dikonfirmasi Investigasirop.com diruang kerjanya, pada Jum’at (2/6/2017).
“Dalam SPDP
tersebut, tersangka dijerat dengan undang undang pangan karena memproduksi
minyak goreng curah yang dioplos dan dikemas kembali dengan nama minyak Goreng
Mubarok, dan kini barang buktinya ada 525 dus,” pungkasnya.
Perlu diketahui,
Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek UD Usman Jaya di Jl Kutisari
Selatan II No 14, industri minyak goreng curah tanpa mengantongi surat izin
produksi dan izin edar dari BPOM.
Kemudian atas
perbuatannya, kini tersangka Sukoadi dijerat dalam Pasal 120 ayat (1) dan (2)
Junto Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun
2014 tentang Perindustrian.

Selain itu tersangka juga
dijerat dengan pasal 104 junto pasal 24 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 18
tahun 2012 tentang Perdagangan atau Pasal 135 junto Pasal 71 ayat (2) Undang
Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman maksimal
selama 5 tahun penjara…(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular