James Riady , petinggi Lippo Group
JAKARTA, Investigasi.Today – Kediaman salah satu petinggi Lippo Group, James Riady digeledah oleh tim penyidik KPK. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri keberadaan bukti kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek Meikarta.
“Kami menduga ada bukti terkait perkara yang ada di lokasi (kediaman James Riady) tersebut,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (18/10).
Tidak hanya rumah James, KPK juga menggeledah Apartemen Trivium Terrace di Cikarang, Bekasi. Febri menyebut lokasi tersebut dicurigai berkaitan dengan pihak Lippo Group.
Hingga siang ini, ada 10 lokasi yang telah atau tengah digeledah oleh KPK terkait proses penyidikan kasus ini. Penyidik KPK sebelumnya juga telah menggeledah lima lokasi lainnya dalam kasus suap Meikarta.
Lima lokasi tersebut, yakni Kantor Bupati Bekasi, Rumah Bupati Bekasi, Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Kantor Lippo yang terletak di Matahari Tower Tangerang, serta rumah milik Billy Sindoro.
Dari kelima lokasi tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang dan dokumen yang terkait dengan pengurusan perizinan proyek Meikarta.
Proyek Meikarta
“Dari sejumlah lokasi tersebut kami mengamankan dan menyita dokumen dokumen terkait dengan perizinan,” ungkap Febri.
Untuk diketahui, kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi dan Surabaya.
Terkait kasus dugaan suap perizinan Meikarta ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, yakni Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen selaku pegawai Lippo Group.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima suap, yakni Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Bekasi Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Bekasi Dewi Trisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi.
Kesembilan tersangka itu diduga terlibat suap pengurusan izin untuk mega proyek Meikarta. Adapun komitmen fee untuk pengurusan berbagai perizinan di proyek Meikarta, yakni Rp 13 miliar. Namun, diduga suap yang diduga diberikan pada April, Mei, dan Juni 2018, itu baru terealiasi adalah sebesar Rp 7 miliar.
Meikarta merupakan proyek perusahaan properti PT Lippo Karawaci Tbk dan PT Lippo Cikarang Tbk. Proyek itu dikerjakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk.
Kuasa hukum PT MSU, yang tergabung dalam Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY), mengaku pihaknya prihatin dengan praktik suap yang terjadi di dunia bisnis, khususnya dalam pengerjaan proyek Meikarta. (Ink)