Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaKepala Desa Prambanan Terjerat Pemalsuan Dokumen Tanah

Kepala Desa Prambanan Terjerat Pemalsuan Dokumen Tanah

Gresik,Investigasitop.com- Fariantono, oknum Kepala Desa Prambangan, Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik
ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polda
Jawa Timur.
Fariantono
diduga terlibat dalam melakukan pemalsuan dokumen berupa surat tanah Keterangan
Waris.
Menurut
informasi yang diterima Koranmemo, Fariantono telah terbukti menerbitkan surat
Keterangan Waris Palsu dan telah dilaporkan oleh Felix Soesanto dengan nomor
laporan LPB/1241/2016/JTM/DIRESKRIMUM pada 17 Oktober 2016 lalu.
Setelah
menjalani serangkaian proses pemeriksaan, akhirnya Fariantono resmi ditetapkan
sebagai tersangka.
“sampeyan
tahu bocoran dari mana, Betul, sudah tersangka,” terang sumber yang bisa
di percaya di Polda Jatim membenarkan saat dikonfirmasi, Kamis (25/5).
dirinya
menuturkan, saat ini pihaknya sedang mendalami seperti apa mekanisme penerbitan
surat tanah palsu yang dilakukan termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak
lainnya.
“Mereka
belum ditahan dan dikenakan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan,” jelasnya
lagi. 
menurut
SP2HP ke-4 tanggal 28 April 2017 yang di terbitkan oleh Penyidik Direskrimum
Polda Jatim, terdapat Poin pemberitahuan yang menyatakan bahwa Penyidik akan
melakukan penyitaan barang bukti yang ada kaitannya dengan perkara, dan
selanjutnya akan melakukan pemberkasan dan pelimpahan berkas Perkara ke
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera di sidangkan.(tim)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular