Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKepergok Mencuri, A. Fondawil Diamankan Polsek Abiansemal

Kepergok Mencuri, A. Fondawil Diamankan Polsek Abiansemal

Badung, Investigasi.today – Dalam memuluskan aksinya pencuri melakukan berbagai cara agar berhasil namun naas malang tak dapat dihindari oleh pelaku pencurian bernama A.Fondawil Umbu Potiwali, 28 tahun yang beralamat di Asrama Praja Raksa Blok 1 nomor 51 desa Pemogan Densel Kodya Denpasar, kepergok saat hendak lari membawa barang hasil jarahannya, Sabtu (13/4).

Kapolsek Abiansemal Kompol I B. putu Mertayasa, S.Ag. kami tangkap pelaku berdasarkan laporan Baihaqi (37) th, dengan laporan Polisi nomor : LP-B/22/IV/2019/Bali/Res Badung /Sek Abiansemal pada hari Sabtu tgl 13 April 2019, asal Bondowoso dengan alamat sementara di Br. Kelodan Desa Mambal Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.

Atas laporan tersebut Kapolsek langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu I Made Aryawan SH bersama anggotanya untuk segera mendatangi tkp karena disinyalir pelaku masih berada disekitar tkp Berdasarkan keterangan saksi bahwa pelaku mengambil sendiri barang yang ada didalam warung sekitar pukul 02.00.selanjutnya Tim Opsnal Posek Abiansemal tidak butuh waktu lama langsung mengamankan pelaku.

Setelah di interogasi pelaku mengakui perbuatannya mengambil Kompor Gas beserta 3 buah tabung gas ukuran 3 kg. Beserta regulatornya di warung milik Baihaqi di Br. Kelodan desa Mambal kecamatan Abiansemal kabupaten Badung dengan cara terlebih dahulu memotong kabel listrik setelah listrik mati kemudian masuk lewat beranda dan mengambil barang satu persatu yang dimasukkan kedalam karung warna putih yang telah dipersiapkan oleh tersangka , tersangka melakukan perbuatan tersebut mengaku karena kesulitan biaya hidup.

Kanit Reskrim Polsek Abiansemal Polres Badung saat diwawacarai mengatakan ” penangkapan terhadap pelaku tersebut diatas disertai barang bukti yang dapat diamankan dari pelaku berupa 1 Kompor gas merk Rinai, tabung gas LPG 3 kg sebanyak 3 buah dan sebuah regulator.” ungkap Iptu I Made Ariawan SH.

Kapolsek Abiansemal saat dikonfirmasi membenarkan ” bahwa Pelaku sampai saat ini diamankan di Polsek Abiansemal untuk proses hukum selanjutnya sesuai pasal 363 KUHP yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara, ” jelas Kompol I B.Putu Mertayasa, S.Ag. (Iskandar)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular