
Gresik, Investigasi.today – Surat Perintah Dimualinya Penyidikan (SPDP) denhan nomor : SPDP/118/IV/2022 Reskrim tertanggal 20 Juni 2022 terkait kasus pernikahan manusia dengan kambing di pesanggarahan milik Nur Hudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem telah dikirim Penyidik Polres Gresik ke Kejaksaan Negeri Gresik tanpa nama tersangka.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Gresik, Ludy Himawan mengaku pihaknya tidak memiliki hak terkait dengan SPDP tanpa nama tersangka dari penyidik Polres Gresik.
“Dengan dikirimkanya SPDP dari Polres Gresik, berarti penyidik telah yakin sudah ada tersangkanya,” kata Ludy saat press rilis di Kantor Kejari Gresik, Selasa (21/6).
Ditegaskan Ludy, pihaknya tidak bisa mengintervensi siapa yang bakal dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Gresik, karena bukan ranah Kejaksaan.
“Jadi siapa yang bakal ditersangka-kan bukan ranahnya. Karena itu masih jadi ranah Polres Gresik,” jelasnya.
Kendati tidak memiliki kewenangan menanyakan siapa tersangkanya setelah SPDP dikirim, tetapi pihak kejaksaan memiliki limit waktu untuk menanyakan perkembangan kasus yang sudah dinyatakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik sebagai perbuatan penistaan agama.
“Karena kasusnya masih sidik oleh Polres Gresik, kami tidak berhak menanyakan siapa tersangkanya. Tetapi jika selama 30 hari sejak SPDP dikirim tidak mengirimkan berkas perkembangan penyidikan kami akan mengirimkan surat untuk menanyakan perkembangan perkara ini,” terangnya.
Dijelaskan Ludy, pihak Kejari Gresik dalam kasus ini telah menugaskan lima jaksa penyelidik untuk memantau perkembangan kasus yang mencoreng icon Gresik sebagai Kota Santri ini.
“Kami menugaskan lima jaksa penyelidik untuk memantau perkembangan kasus ini,” pungkasnya.
Sementara itu, praktisi hukum dari Universitas Airlangga Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana mengaku gembira menanggapi surat SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Gresik oleh penyidik Polres Gresik. Menurutnya dengan lahirnya SPDP berarti kasus atensi masyarakat luas ini ada perkembangan.
“Alhamdulillah….berarti meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan….ini artinya sudah ada tersangkanya…,”ungkap Wayan Titip, Selasa (21/6).
Wayan meminta kepada jajaran penyidik Polres Gresik untuk tegas dan segera menahan para tersangkanya. “Tinggal minta penyidik untuk menahan para tersangka karena sanksi pidananya lebih dari 5 tahun,” tandasnya. (Slv)