Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKirimkan 100 Butir Pil Exstacy, Dibayar 1 Poket Sabu

Kirimkan 100 Butir Pil Exstacy, Dibayar 1 Poket Sabu

Surabaya, Investigasi.today – Ridwan Yubaidi als Koang, terdakwa narkoba yang hari ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Melia,Sh.

Pemuda 26 rahun asal Tamansari Jakarta Barat ini didakwa JPU telah melakukan tindak pidana penyalagunaan narkotika jenis pil ekstacy.

Sidang yang dipimpin Dwi Winarko,Sh,Mh selaku Ketua Majelis Hakim ini digelar diruang garuda2 dengan agenda keterangan saksi dan berlangsung ke pemeriksaan terdakwa, sementara terdakwa didampingi kuasa hukumnya yakni Sandhy Krisna dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak.

Dalam persidangan kali ini, JPU menghadirkan saksi penangkap guna dimintai keterangannya dalam sidang.

Dalam keterangan saksi menjelaskan bahwa perkara ini terjadi bermula pada Rabu 19 September 2018 sekira pukul 12’00 wib bahwa Anwar (DPO) diperintah oleh Sultan (DPO) untuk mencarikan ekstacy sebanyak 100 butir pil ekstacy.

Kemudian Anwar (DPO) menghubungi Asna (DPO) yang merupakan teman terdakwa, selanjutnya pesanan tersebut disanggupi oleh Asna (DPO) dengan harga Rp 230,000 ribu perbutirnya, sehingga Anwar harus membayar sebesar Rp 23,000,000 juta.

Lantas pada Kamis 20 September 2018 sekira pukul 09’00 wib terdakwa menerima transferan uang sebesar Rp 11,000,000 juta dari Sultan (DPO) yang kemudian oleh terdakwa di transferkan ke rekening Asna (DPO) sebesar Rp 3,000,000 juta, sisanya yang Rp 8,000,000 juta diambil secara tunai sedangkan yang Rp 1,000,000 juta dipakai beli tiket Kereta Api tujuan Surabaya.

Selanjutnya sisa Rp 7,000,000 juta diserahkan kepada Asna (DPO) setelah itu pada pukul 14’00 wib, kembali terdakwa mandapat transferan dari Sultan (DPO) uang sebesar Rp 10,000,000 juta dan oleh terdakwa langsung di transferkan ke rekening Asna (DPO).

Kemudian pada pukul 18’00 wib terdakwa mengambil paketan narkotika jenis pil ekstacy tersebut sebanyak 100 butir pil ekstacy tersebut dengan cara diranjau di daerah Cengkareng Jakarta, lalu dibawa pulang kerumah oleh terdakwa di Tamansari Jakarta Barat.

Ke esokan harinya pada Jum’ad 21 September 2018 sekira pukul 09’30 wib terdakwa berangkat ke Surabaya dengan naik Kereta Api tujuan Stasiun Pasar Turi dengan membawa narkotika jenis pil ekstacy pesanan Sultan tersebut, sesampainya di Stasiun Pasar Turi Surabaya, terdakwa dijemput oleh Romi (DPO) kemudian diantarkan ketempatnya Sultan dijalan Wonorejo Surabaya.

Setelah paketan narkotika tersebut diserahkan pada Sultan, kemudian Sultan (DPO) menyerahkan sabu sabu seberat 10 gram kepada terdakwa untuk diserahkan kepada Anwar (DPO) di Jakarta.

Terdakwapun juga mendapat bonus dari Sultan (DPO) berupa 1 satu paket sabu, dan juga Sultan menyerahkan uang sebesar Rp 4,000,000 juta guna membayar kekurangan pesanannya yang berupa paketan pil ekstacy tersebut.

Kemudian Sultan kembali pulang sementara terdakwa ikut kerumah Romi (DPO), pada ke esokan harinya terdakwa pergi ke Stasiun Pasar Turi bermaksud untuk pulang ke Jakarta, namun sial sebelum Kereta Api berangkat keburu petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya datang menangkapnya.

Dalam penangkapan tersebut saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 satu paket sabu seberat 0,72 gram, 1 satu paket sabu seberat 9,07 gram yang ditemukan didalam saku depan celana yang dikenakan terdakwa.

Ketika di interogasi petugas, terdakwa mengaku jika barang tersebut adalah benar miliknya dan rencananya akan dijual lagi, selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolrestabes guna penyidikan lebih lanjut.

Atas semua keterangan saksi tersebut dibenarkan oleh terdakwa sehingga JPU menjeratnya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(Ml).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular