Jambi, investigasi.today – PT. BSU (Berkat Sawit Utama) yang dulunya di kenal dengan PT. ASIATIK memiliki daerah operasi HGU di desa Bahar Kabupaten Batang Hari. Areal HGU ini berdekatan dengan pemukiman warga, bahkan telah masuk lahan perkebunan masyarakat.
Akibat dari timpang tindihnya kepengurusan di pemerintahan dan pemberian hak pada golongan tertentu tanpa melihat lapangan yang mengakibatkan terjadi nya penyerobotan lahan dan merugikan pihak masyarakat pada umum nya dan SAD pada khususnya. Permasalahan ini menimbulkan konflik antara Perusahaan dan masyarakat, bahkan beberapa sumber Investigasi mengatakan pihak perusahaan sering melakukan intimidasi kepada masyarakat yang melakukan panen di kebun sendiri. Pihak perusahaan mengklaim bahwa kebun itu milik mereka, padahal masyarakat memiliki kebun itu turun temurun bahkan jauh sebelum perusahaan itu ada.
Mengingat polemik yang berkepanjangan ini, Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Prov Jambi dibawah pimpinan MAPPANGARA HK mencoba membuka terobosan diantara benang kusut yang pernah dilakukan pihak Pemerintahan maupun swasta berupa perundingan/mediasi sebelum nya namun selalu menemui jalan buntu.
LCKI memulai gerilya mediasi dan lobi – lobi dengan pihak swasta maupun Pemerintah guna mencari titik terang dari permasalahan tersebut.
Ketua LCKI Mappangara hk menjelaskan kepada wartawan Investigasi ketika menghadiri mediasi di Mako BRIMOB Jambi, secara umum LCKI melakukan tugas sebagai Pendampingan terhadap Masyarakat yang dirugikan dan sebagai Lembaga Cegah kejahatan, pihak nya memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan insya Allah dapat di tuntaskan dalam waktu dekat demikian menurut ketua LCKI yang biasa disapa dengan PANGARA.
Pada pertemuan/mediasi yang dilakukan di Mako Brimob ruang rapat Sat Brimob Polda Jambi dan dipimpin oleh AKBP Yuri Karsono dari Sat Brimob yang di dampingi oleh Kesatuannya, dan turut mendampingi Aipda Baginda dedy perwakilan Dit Intel Polda Jambi juga Perwakilan Polres Bt. Hari dan Perwakilan LCKI Mappangara hk serta para pihak pihak yang berseteru, dari perwakilan PT. BSU Joko susilo, perwakilan kelompok Nurman dan kelompok Alip Bin Bujang Daut.
Dalam pertemuan itu kelompok Datuk Alip (525) menuntut hak pengembalian lahan seluas 802 ha yang merupakan warisan Nenek moyang mereka yang keberadaan nya di luar HGU Perusahaan, dan pihak perusahaan akan meneruskan pernyataan tersebut pada pimpinan mereka.
Sementara pihak kelompok Nurman menuntut hak mereka yakni 2 hal, pertama mengenai sewa lahan wilayah 258 yang belum dibayarkan Perusahaan dan kedua pendudukan wilayah 3550 dengan menunjukkan bukti bukti yang telah di akui oleh Pemerintah, namun pihak Perusahaan juga mengatakan akan menyampaikan pada pimpinan mereka.
Terkait pembahasan dan beberapa tuntutan masyarakat ini, AKBP Yuri Karsono meminta kepada Masyarakat dan pihak Perusahaan agar dapat saling menahan diri dan menjunjung asas ke Bhinnekaan menunggu penyelesaian lebih lanjut.
untuk itu diharapkan masing masing pihak agar menjaga keamanan dan ketertiban selama penyelesaian konflik. Lebih lanjut YURI menegaskan bahwa BRIMOB akan selalu siap memfasilitasi setiap pertemuan demi kebaikan dan ketentraman Masyarakat. ( Radja Sofyan )