Saturday, July 27, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalTidak Hanya Remaja, Yang Tuapun Masih Terjerat Narkoba

Tidak Hanya Remaja, Yang Tuapun Masih Terjerat Narkoba

Surabaya, investigasi.today – Tinggal bin Saridin, (45) laki laki parubaya asal Jalan Wiyung 4/55 Surabaya inipun harus menjalani sidang terkait perkara narkotika janis sabu sabu seberat 1,30 gram. Sidang digelar diruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (20/9/2017).

Gelar sidang dengan agenda tuntutan yang dipimpin oleh Timur Pradopo, selaku ketua majelis hakim. Sidang dibuka dan langsung pembacaan nota tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy Denny, dari Kejaksaan Negeri Surabaya.

Dalam nota tuntutannya menyatakan, bahwa terdakwa Tinggal telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan demikian perbuatan terdakwa telah dianggap tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba.

JPU menuntut terdakwa Tinggal bin Saridan 45 tahun selama (7) tujuh tahun penjara, denda sebesar Rp 1 milliard serta subsidaer (4) empat bulan penjara, dipotong masa tahanan.

Dari tuntutan tersebut dibuat bahan pertimbangan hakim untuk memutuskan hukuman terhadap terdakwa, namun hakim Timur Pradopo, masih memberikan kesempatan waktu sepekan untuk terdakwa mengajukan upaya pembelaan (Pledoi)

Sementara terdakwa yang di dampingi penasehat hukumnya Arip Budi.SH, dari Lembaga Bantuan Hukum ( LBH )Taruna Indonesia menerima waktu yang diberikan hakim. Komentar Arip selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan jika dirinya akan segera melakukan pembelaan secara tertulis dan akan dibacakan pada persidangan berikutnya, ucap Arip saat di wawancarai wartawan Investigasi. (Ml)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -


Most Popular