Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKorupsi Dua BUMN, KPK; Bertentangan dengan Nilai Etis dan Sangat Memprihatinkan

Korupsi Dua BUMN, KPK; Bertentangan dengan Nilai Etis dan Sangat Memprihatinkan

Basaria Panjaitan saat konferensi pers kasus suap BHS

Jakarta, Investigasi.today – Setelah mengamankan setidaknya lima orang yang terdiri dari unsur Direksi PT. AP II dan pihak dari PT. INTI serta pegawai masing-masing BUMN yang terkait. Dan menyita uang dalam bentuk dollar Singapura setara hampir Rp1 miliar sebagai barang bukti dalam kasus suap pengadaan pekerjaan “baggage handling system” (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan oleh PT INTI Tahun 2019.

Untuk diketahui, PT Angkasa Pura Propertindo sendiri merupakan anak usaha dari PT AP II.

Akhirnya KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Agussalam (AYA) dan staf PT INTI Taswin Nur (TSW).

Dalam keterangan pers_nya pada Kamis (1/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan kasus korupsi yang melibatkan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Angkasa Pura II (AP II) dan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) sangat memprihatinkan.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, mengatakan “dalam dunia bisnis, suap yang terjadi antara dua pihak di BUMN seperti ini sangat memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis,” ucapnya, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8) malam.

Andra Agussalam ditetapkan tersangka

Basaria menambahkan KPK merasa sangat miris karena praktik korupsi yang terjadi di dua perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara, tetapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya.

Terkait pencegahan korupsi di lembaga BUMN, Basaria menyatakan bahwa pihaknya sudah dan tak akan bosan-bosan melakukan pencegahan korupsi ke semua BUMN.

“Kami sudah melakukan penyuluhan ke hampir semua BUMN, termasuk juga para pengusaha di daerah. Kami juga sudah ada advokasi di daerah yang disebut program profit (profesional berintegritas). Jadi, yang paling kami utamakan adalah keberanian menolak apabila seseorang memaksa untuk memberikan suap,” tuturnya.

Karena diduga menerima uang 96.700 Dolar Singapura sebagai imbalan atas tindakannya “mengawal” agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI. Andra sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Taswin, sebagal pihak yang diduga pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Paul 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ink)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular