Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruHotSidang Praperadilan Mardani Maming, KPK Bawa Bukti 100 Dokumen

Sidang Praperadilan Mardani Maming, KPK Bawa Bukti 100 Dokumen

Jakarta, Investigasi.today – Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sebanyak 100 dokumen ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming, Jumat (22/7/2022).

Ratusan dokumen tersebut dibawa guna membuktikan bahwa KPK telah memiliki bukti permulaan cukup sebelum menetapkan politikus PDI Perjuangan tersebut menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

“Tim Biro Hukum KPK membawa sekitar 100 dokumen termasuk KPK buktikan bahwa pasal-pasal yang disangkakan tetap konsisten pada dokumen administrasi penyidikan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (22/7/2022).

Sementara itu, agenda pada sidang lanjutan kali ini ialah pembuktian dari KPK dengan menghadirkan dua saksi ahli. Dua saksi ahli pidana dan ahli perbankan yang dihadirkan akan menerangkan berkaitan dengan modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan.

“Seperti halnya pada pokok perkara yang sedang KPK lakukan penyidikan ini,” ungkapnya.

Ali merasa yakin kalau hakim akan mempertimbangkan penjelasan dan keterangan yang juga telah KPK sampaikan sebagai pihak termohon.

“Sebagai komitmen dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia melalui penegakkan hukum yang adil dan sesuai prosedur,” imbuhnya.

Adapun nomor perkara yang didaftarkan terkait gugatan praperadilan No55/pid.prap/2022/pn jkt.sel. Isi petitum gugatan praperadilan Mardani H Maming meminta agar majelis hakim mengabulkan terkait status tersangkanya tidak berdasar hukum dan dinyatakan tidak sah oleh KPK.

“Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian isi petitum gugatan Maming. (Van)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular