Kemenpora Imam Nahrawi
JAKARTA, Investigasi.Today – Berdasarkan sejumlah alasan dan pertimbangan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan upaya paksa penggeledahan Ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Terkait hal ini, juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyampaikan penyidik beralasan Menteri Imam Nahrawi diduga mengetahui proses pengajuan proposal hibah dari KONI.
“Proses pengajuan proposal hibah ada alurnya, mulai dari pemohon sampai ke Menpora. Selanjutnya Menpora mempertimbangkan, mendelegasikan atau mendisposisikan. Penyidik ingin mengetahui proses selanjutnya dan membuktikannya, disetujui atau tidak,” ungkapnya.
Usai penggeledahan, penyidik membawa beberapa dokumen proposal hibah yang disita dari ruangan Nahrawi. Namun Febri enggan menyebutkan secara detail proposal tersebut. “Sejumlah proposal dan dokumen hibah diamankan dari ruang Menpora,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kasus ini diungkap KPK lewat operasi tangkap tangan pada Selasa (18/12) lalu dan mengamankan sejumlah orang dan uang miliaran rupiah.
KPK juga telah menetapkan lima tersangka, yakni Deputi IV Kemenpora, Mulyana, PPK Kemenpora, Adhi Purnama dan Staf Kemenpora, Eko Triyanto.
Sedangkan pihak yang diduga sebagai pemberi suap adalah Sekretaris Jenderal KONI, Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Jhoni E Awuy. (Ink)