Thursday, April 25, 2024
HomeBerita BaruJatimKPK Panggil Anak Mantan Kepala Daerah Sidoarjo

KPK Panggil Anak Mantan Kepala Daerah Sidoarjo

JAKARTA, Investigasi.today – Untuk Menindak lanjuti OTT mantan Kepala Daerah Sidoarjo. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu memanggil Achmad Amir Aslichin, anak dari Kepala Daerah Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.

Sebut saja Amir yang juga politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut diagendakan diperiksa di gedung KPK sebagai saksi untuk tersangka Ibnu Ghopur dalam kasus penyuapan proyek.

“pemangilan ini untuk periksaan sebagai saksi tersangka IBN,” tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfermasi di Jakarta, Rabu.
Bukan Amir saja, KPK juga memanggil seorang saksi lain yaitu Ekwan Riyanto, swasta dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebelumnya, KPK pada Rabu (8/1) telah menetapkan Ibnu bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Beberapa orang lainnya, yakni mantan Kepala Daerah Sidoarjo nonaktif yaitu Saiful Ilah (SFI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kab. Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA) dan Totok Sumedi (TSM) dari unsur swasta.

Untuk mendalami perkara ini dijelaskan bahwa pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kab. Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Bulan Juli 2019, Ghofur ke Saiful melaporkan bahwa ada proyek yang di inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga ia kuatir tidak bisa mendapatkan proyek itu.

Ghofur meminta kepada mantan Kepala Daerah Sidoarjo untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Sekitar Agustus-September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangkan empat proyek, yaitu proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah menerima pembayaran, Ghofur bersama Totok diduga memberikan sejumlah “fee” kepada beberapa pihak di Pemerintah Lingkungan Sidoarjo.

Transaksi tersebut sudah terjadi lama sebelum OTT dilakukan pada 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September. Sebanyak Rp200 juta diantaranya diberikan kepada Saiful pada Oktober 2019.

“Kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.

Selanjutnya pada 7 Januari 2020, Ghofur diduga menyerahkan “fee” proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati. (Ink/dori).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular