Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruNasionalKPU; Meski Terganjal Putusan MA, Masih Ada Opsi Agar Eks Koruptor Tak...

KPU; Meski Terganjal Putusan MA, Masih Ada Opsi Agar Eks Koruptor Tak Maju Pilkada

Jakarta, Investigasi.today – Aturan eks koruptor dilarang maju sebagai kepala daerah masih digodok dan rencananya akan diberlakukan KPU dalam Pilkada 2020, seperti yang disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi.

Larangan terhadap eks koruptor ini pernah diberlakukan KPU sebagai syarat pada Pemilu 2019.
“Gagasan yang telah diberlakukan dalam Pemilu kemarin, tentunya harus dilanjutkan dalam Pilkada,” ungkapnya, Senin (29/7).

Namun terkait detail aturannya, KPU akan lebih dulu melakukan diskusi internal. “Sehingga orang tidak bertanya-tanya, kenapa hanya melarang di Pemilu? Kenapa di Pilkada tidak?,” tandasnya.

Sebelumnya KPK juga mengusulkan agar eks koruptor tidak mencalonkan di Pilkada 2020. KPK juga meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Jangan sampai kasus Bupati Kudus, Muhammad Tamzil yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya terulang lagi.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menegaskan “dengan terjadinya peristiwa ini, KPK kembali mengingatkan agar pada Pilkada Tahun 2020 mendatang, partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk,” ungkapnya saat press release kasus Bupati Kudus, Sabtu (27/7) lalu.

Merespon apa yang diusulkan KPK, Pramono mengatakan “usulan KPK itu sebenarnya sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU, saat melarang mantan napi koruptor dicalonkan sebagai caleg dalam Pemilu 2019 kemarin,” tuturnya.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi

Namun, gagasan yang diajukan KPU itu belum dapat dilaksanakan. Sebab, larangan eks koruptor maju pada Pemilu 2019 terganjal putusan Mahkamah Agung (MA).

“Gagasan mulia ini tak bisa kita laksanakan karena terganjal oleh putusan MA. Kita belum punya landasan yang kuat dalam hukum positif,” jelas Pramono.

Pramono menegaskan agar usulan KPK ini tidak ‘layu sebelum berkembang’ maka gagasan ini perlu didesakkan kepada para pembuat UU, yaitu pemerintah dan DPR. Agar masuk dalam persyaratan calon yang diatur dalam UU Pilkada.

Ada opsi lain jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, yakni dengan menyetujui larangan tersebut dimasukan dalam Peraturan KPU (PKPU).

“jika proses ini terlalu panjang, nanti pemerintah dan DPR dapat memberi persetujuan ketika KPU mengusulkan aturan ini dimasukkan dalam peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dalam Pilkada,” pungkasnya. (Ink).

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular