Friday, April 19, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKuli Bangunan Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Berakhir Hotel Prodeo

Kuli Bangunan Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Berakhir Hotel Prodeo

SURABAYA, investigasi.today – Satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dibekuk oleh Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Pelaku bernama, M. Ismail bin Nasir (25), asal Kapas Jaya Surabaya.

Pelaku ditangkap polisi pada Sabtu, 16 Desember 2017, sekira jam 12.00 WIB. Penangkapan itu berawal dari seringnya Ismail mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Kelakuan kuli bangunan ini tercium oleh Unit Opsnal Polsek Tambaksari Surabaya yang langsung menyergapnya saat tersangka ini berada di kediamannya.

Kapolsek Tambaksari Surabaya, Kompol Prayitno mengatakan, berawal saat anggota Opsnal menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika. Polisi pun akhirnya mencari ciri-ciri pelakunya. Begitu mengetahui pelakunya dari warga, saat melintas di Jalan Kapas Jaya Surabaya dia langsung dibekuk.

“Pelaku ini sempat melarikan diri, namun berhasil dilakukan penangkapan dan saat digeledah pada tangan kiri diketemukan barang bukti narkotika,” kata Prayitno kepada investigasi.today Senin (18/12/2017).

Prayitno juga mengatakan, pelaku ini mengaku jika membeli narkotika tersebut dari seorang bandar dengan nama panggilan Kak (DPO), di daerah Sidonipah Surabaya. “Sabu tersebut dibelinya dengan harga Rp.150.000”, tambah Prayitno.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka Ismail ini adalah, 1 (satu) plastik kecil didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,41 gram beserta pembungkusnya.

Dia akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang narkotika yang ancamannya penjara hingga 25 tahun. (pril)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular