Saturday, April 20, 2024
HomeBerita BaruPeristiwaKurang Dari Dua Pekan Polsek Susut Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Desa...

Kurang Dari Dua Pekan Polsek Susut Berhasil Ungkap Kasus Pencurian di Desa Tiga

Bangli, investigasi.todayJajaran Unit Reskim Polsek Susut, Bangli, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah warung di Banjar/Desa Tiga, dengan modus pura-pura berteduh dan berbelanja, Kamis (4/11) siang lalu. Kurang dari dua pekan, Tim Opsnal Posek Susut berhasil mengendus dan meringkus pelaku di pinggir Jalan By-Pass Ida Bagus Mantra, wilayah Desa Keramas, Blahbatuh, Gianyar, Minggu (14/11).

Pelaku diketahui bernama IKB (25) dengan alamat Banjar Timbul, Desa Pupuan, Tegalalang, Gianyar. Pelaku merupakan seorang residivis tersangkut tindak pidana pencurian uang sebesar Rp. 1.500.000, beserta 1 (satu) unit HP merk samsung seharga Rp 3 juta yang dilakukan di Kedewatan yang ditangani Polres Gianyar dan divonis 1 tahun penjara dan baru bebas 6 bulan lalu.

Kapolsek Susut, AKP I Dewa Satria Yoga mengatakan awalnya tersangka bermaksud akan menengok anak kandungnya di rumah mantan istri pertama di Banjar Selat Kaja Kauh, Desa Selat, Susut. “Kemudian karena tidak jadi dan terlampau jalan ke arah timur maka saat hendak akan pulang melalui arah Kayuambua tiba-tiba hujan, sehingga berhenti di TKP warung milik I Nyoman Sutama,”kata Kaposlek didampingi Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Wayan Sarta dalam keterangan pers Senin (15/11).

Sesampainya di sana, lanjut Kapolsek,  pelaku menawar mantel dan sempat membeli kopi serta menyuruh penjaga warung untuk memindahkan sepeda motor milik pelaku dengan alasan sedang ngumpet agar tak diketahui pacar.  “Dan saat penjaga warung meninggalkan warung untuk memindahkan motornya, saat itulah yang bersangkutan beraksimenggunakan kesempatan untuk mengambil uang pada tas di lemari yang ada di kamar dalam warung tersebut,”beber Satria Yoga. 

Uang tunai yang berhasil diambil mencapai Rp16.500.000 yang rencananya digunakan korban bayar daging. Selang 10 menit kemudian, pelaku meninggalkan warung dan kabur. “Dari pengakuan pelaku menggunakan uang hasil curian untuj main judi dan untuk keperluan makan sendiri serta sempat dibelikan tas selempang warna hitam,”sebut Kapolsek. 

Kapolsek Susut Menegaskan  Kini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan intensif untuk pengembangan penyelidikan,”Untuk pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,”tandasnya.(lskandar )

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -











Most Popular