Friday, March 29, 2024
HomeBerita BaruHukum & KriminalKurator Tunduk Akan Putusan Perkara 720 K/Pdt. SUs- Pailit/2019

Kurator Tunduk Akan Putusan Perkara 720 K/Pdt. SUs- Pailit/2019

Sumbawa, Investigasi.today – Dalam petikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 10 September 2019 dalam perkara 720 K/Pdt. SUs- Pailit/2019 Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi menghukum para pemohon kasasi untuk pembayar biaya perkara dalam tingkat kasasi yang ditetapkan sejumlah Rp 5.000.000: (Lima Juta Rupiah).

Menyatakan 3 bidang tanah milik pelawan yaitu Ita Yuliana Warga Jalan Kartini Sumbawa , bukan termasuk obyek sita.

Sehingga tidak dapat disegel dan dikuasai para terlawan. Bahkan pihak terlawan 1 yaitu Dr Najib Ali Gisymar, SH,Mhum CSME, CLAR, dan terlawan 2 yaitu Dr M Achsin,SE SH M,M ,Mkn , M,ec , Dev, M,si, AK, CPA, CLA, RA harus membayar tanggung renteng kerugian materil dengan rincian perbulan harus nembayar Rp 300 juta dan membayar Gaji karyawan Toko Mitra, dan menutup Membayar Cicilan BNI senilai Rp 19,000,000 Perbulan.

Perlu diketahui, pasca putusan palit No 35/pailit/2012/PN.Niaga Surabaya, pada 23 Nopember 2017 kurator Najib Gysmar dan kurator Mohamad Achin bersama sekelompok orang mendatangi toko Mitra Teknik milik Ita Yuliana dan melakukan pengrusakan dan penyegelan. Najib dkk mengambil barang-barang dari toko bahan bangunan itu yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya dan tidak ada tanggung jawabnya.

Pembatalan penetapan sita nomor 35/pailit/2012 / PN. Niaga.Sby.

Kurator Najib Gysmar juga diduga melanggar kewenangannya yakni melakukan penyitaan terhadap harta benda yang tidak tercantun dalam surat pemberitahuan pelaksanaan penyegelan dari Pengadilan Niaga Surabaya.

Harta benda itu bukan agunan kredit dan merupakan harta pribadi Ita Yuliana dan bukan merupakan debitur pailit. Harta benda Ita Yuliana yang ikut disita yakni, barang antik berupa permata, patung, gading dan lukisan. Stok barang dagangan di toko Mitra Teknik serta tiga bidang tanah di desa Kerato dengan SHM No 929/Kerato, SHM No 930/Kerato dan SHM 931/Kerato. Pada 11 Nopember 2017, aksi perusakan, perampasan dan perbuatan pidana kurator Najib ini dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Pada 20 Desember 2017, Najib juga dilaporkan ke Komnas HAM. Pada 22 Desember 2017 Najib dilaporkan ke Ikatan Kurator Indonesia terkait adanya pelanggaran kode Etik.

Tak hanya melakukan perlawanan saja, Ita juga membawa persoalan tersebut ke berbagai lembaga negara seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat di konfirmasi wartawan yaitu Hakim Pengawas Sigit Sutriyono SH,Mhum menyampaikan ,” akan tetap lanjut melakukan pengawasan terhadap pemberesan harta debitur yang telah dilakukan pertelaan kecuali harta yang telah diputus oleh MA.

Hakim pengawas hayalah mengawasi boedelnya debitur, kalau itu dianggap di luar boedelnya Debitur itu haknya Kurator bukan haknya hakim pengawas, nanti yang di lelang haknya boedel boedel ibunya Ita Yuliana yaitu Lusi .

Masalah putusan MA terkait Ita Yuliana urusan Kurator bukan urusan saya ( Sigit ), kslau masalah eksekusi urusan Pengadilan. Saya hanya sebagai Hakim pengawas Boedelnya ibunya It yaitu Lusi itu saja .” Ucap Sigit pada wartawan.

Beda Dengan Kurator Najib Gysmar melalui WA nya dengan nomor 08139240××× mengatakan Putusan ini berarti jelas bahwa Bangunan Mitra Teknik adalah boedel pailit. Dan semuanya ada Berita Acaranya , jika kurang jelas tanya aja sama juru sitanya.” Tutur Najib pada wartawan.

Sedangkan Boedel Pailit adalah bankrupt estate yaitu harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit yang dikuasai oleh balai harta peninggalan.

Sayangnya menurut lusi, sejauh ini pada saat penyitaan barang di gudang tidak ada berita acara, didalam gudang tersebut bercampur antara barang milik UD Mitra Tehnik dan UD Harapan baru.” Pada saat saya dipailitkan tidak hadir Hakim Pengawas dan Panitra yang ada cuma Kurator Harianto, jadi kerugian Mitra Tehnik harus segera dibayar karena Sudah Menang.” Tak hanya itu pada saat penyegelan debitur malah Mengusir pihak Keluarga saya diusir suruh keluar demi objek yang akan di segel dan kurang Manusiawi, tampa mempertimbangkan tempat tinggal dan makan pada saat Pailit toko masih dalam keadaan terbuka, bahkan sampai sekarang Ita Yuliana mengenai Pajak masih Di suruh bayar”, Ujar Lusi Atun.

Perlu di ketahui secara SOP penyitaan barang yang pailut seharusnya ada berita acara barang apa saja yang disita dan tercantum pada berita acara. (sri)

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment - (br)

Most Popular